Kedapatan Transaksi Sabu-Sabu, Dua Pria di Bombana Dibekuk Polisi

  • Bagikan

Dua Tersangka Diamankan di Mapolres Bombana. (FOTO:IST)

KENDARI, BKK – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Bombana meringkus dua pria yang kedapatan transaksi narkoba jenis sabu-sabu di Desa Kasalobo Kecamatan Poleang Kabupaten Bombana, Selasa (8/2) sekitar pukul 22.05 Wita.

Diketahui, keduanya yakni OA (26) warga Kelurahan Dawi-Dawi Kecamatan Pomalaa Kabupaten Kolaka dan (43) warga Desa Lameong-Meong Kecamatan Poleang Barat Kabupaten Bombana.

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) Komisaris Besar Polisi (Kombespol) M Eka Faturrahman menuturkan penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat.

Dilaporkan, seorang dari Pomalaa Kabupaten Kolaka mengantar narkoba jenis sabu-sabu ke Kecamatan Poleang Kabupaten Bombana.

“Menindaklanjuti laporan itu, tim Satresnarkoba Polres Bombana melakukan penyelidikan. Diketahui target sementara berjalan keluar dari salah satu rumah di Desa Kasalobo. Tim mendekat langsung melakukan penangkapan,” ujar Eka melalui media perpesanan, Kamis (10/2).

Eka mengatakan, target sempat melarikan diri dan membuang sesuatu barang dari tangannya.

Target tertangkap kembali, selanjutnya dibawa ke sesuatu barang yang telah dibuangnya dan memintanya untuk menunjukkan barang yang dibuangnya.

“Saat dibuka didalam pembungkus rokok yang dibuang itu diketahui berisi 4 saset sabu-sabu 4,39 gram,” ungkap Eka.

Lanjut Eka, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Bombana untuk proses lebih lanjut.

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 132 Undang-Undang (UU) RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara. (cr2/nan)

  • Bagikan