Dody
KENDARI, BKK- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengumumkan telah mengantongi nama tersangka baru kasus pengadaan alat tes Covid-19 Dinas Kesehatan (Dinkes) Sultra tahun anggaran 2020.
“Penetapan tersangka sudah ada. Penyidik telah kantongi namanya, menunggu waktu untuk di publish,” terang Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sultra Dody, Kamis (10/2), saat ditemui di ruang kerjanya.
Sebelumnya, Kejati telah menetapkan 3 orang tersangka, yakni seorang pejabat Dinas Kesehatan Sultra dan 2 orang dari perusahaan penyedia barang, PT Genecraft Labs (GL).
Pejabat Dinkes Sultra adalah seorang dokter, yakni dr Amri Haris. Sedangkan 2 tersangka lainnya tidak lain Direktur PT Genecraft Labs Teddy Gunawan Joedistira dan Technical Sales PT Genecraft Labs Imel Anitya.
Ketiganya telah divonis bersalah oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kendari.
Belakangan, berdasarkan pengembangan kasus pidana korupsi tersebut, Kejati Sultra mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru.
Masih kata dia, jika sudah diterbitkan sprindik baru (berarti) akan ada tersangka baru dalam kasus ini.
“Namanya sudah adanya sprindik, ujungnya ada calon tersangka,” pungkasnya. (cr2/iis)