Kejati Kantongi Nama Tersangka Baru Kasus Suap Alat Tes Covid-19

  • Bagikan

Dody

KENDARI, BKK- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengumumkan telah mengantongi nama tersangka baru kasus pengadaan alat tes Covid-19 Dinas Kesehatan (Dinkes) Sultra tahun anggaran 2020.

“Penetapan tersangka sudah ada. Penyidik telah kantongi namanya, menunggu waktu untuk di publish,” terang Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sultra Dody, Kamis (10/2), saat ditemui di ruang kerjanya.

Sebelumnya, Kejati telah  menetapkan 3 orang tersangka, yakni seorang pejabat Dinas Kesehatan Sultra  dan 2 orang dari perusahaan penyedia barang, PT Genecraft Labs (GL).

Pejabat Dinkes Sultra  adalah seorang dokter, yakni dr Amri Haris. Sedangkan 2 tersangka lainnya tidak lain Direktur PT Genecraft Labs Teddy Gunawan Joedistira dan Technical  Sales PT Genecraft Labs Imel Anitya.

Ketiganya telah divonis bersalah oleh Hakim  Pengadilan Negeri (PN) Kendari.

Belakangan, berdasarkan pengembangan kasus pidana korupsi tersebut, Kejati Sultra mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru.

Masih kata dia, jika sudah diterbitkan sprindik  baru (berarti) akan ada  tersangka baru dalam kasus ini.

“Namanya sudah adanya sprindik, ujungnya ada  calon tersangka,” pungkasnya. (cr2/iis)

  • Bagikan