Tergiur Upah Rp10 Juta, Pria di Kendari Ini Nekat Edarkan Sabu-Sabu

  • Bagikan

: Kabagops Jupen Simanjuntak (Tengah) Didamping Kasatnarkoba Iptu Astaman Rifaldy Saputra (Kiri). (FOTO:SUHARDIMAN/BKK)

KENDARI, BKK- Seorang pria inisial FW (29) terduga pengedar sabu-sabu dibekuk Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari, Rabu (9/2).

Mantan narapidana kasus narkoba ini kembali ditangkap di rumahnya bilangan Jalan Imam Bonjol Kelurahan Labibia Kecamatan Mandonga Kota Kendari.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 167,40 gram.

Kepala Bagian Operasi (Kabagops) Polresta Kendari Komisaris Polisi (Kompol) Jupen Simanjuntak menuturkan, penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat.

Dilaporkan, sering terjadi transaksi narkoba di sekitar rumah target.

“Tim Opsnal menindaklanjuti laporan tersebut. setelah mendapatkan informasi akurat, tim langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap target FW,” ujar Jupen saat ditemui di Mapolresta Kendari, Sabtu (13/2).

“Saat itu target berada dalam rumahnya. Hasil penggeledahan ditemukan barang bukti 4 saset sabu-sabu diatas kasur serta 1 saser di lantai kamar,” tambahnya.

Jupen menuturkan tersangka merupakan residivis yang pernah ditangkap tahun 2019.

Barang haram tersebut, sambung Jupen,  baru pertama kali menerima sabu-sabu dari seroang bernama Ilong dengan cara ditempel di sekitar Ex-MTq Kota Kendari.

“Paket sabu-sabu yang diterima awalnya sebanyak 6 paket dengan berat bruto 177,40 gram. Kemudian, 1 paket seberat 10 gram telah diedarkan oleh yang bersangkutan dengan sistem tempel di sekitar Kelurahan Ponggolaka,” beber Jupen.

“Tersangka mengaku dijanjikan imbalan uang sebesar Rp 10 juta apabila berhasil mengedarkan paket sabu-sabu yang ia terima terima itu, ” tambahnya.

Lanjut Jupen, menurut pengakuan tersangka lelaki ILONG merupakan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kendari.

“Untuk jaringan yang bersangkutan masih dalam dalam pengembangan,” ujar Jupen.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a, UU RI nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, ancaman hukuman 20 tahun penjara.  (cr2/nan)

 

  • Bagikan