Pemprov Siapkan Pergub ASN Bebas Tunggakan PKB

  • Bagikan

Suharmin Arfad. (FOTO: FAYSAL/BKK)

KENDARI, BKK- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menyiapkan rencana untuk menyusun peraturan gubernur (pergub) tentang aparatur sipil negara (ASN) bebas tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB).

Sekretaris Bapenda Sultra Suharmin Arfad mengatakan, inovasi tersebut direncanakan berdasarkan hasil diskusi bersama tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).

“Jadi itu saat mereka berkunjung ke Bapenda Sultra pada Rabu (2/1). Olehnya itu, kita sedang mempersiapkan ide untuk menyusun pergub tentang ASN bebas pajak kendaraan bermotor,” kata Suharmin, Senin (14/2).

Dikatakan, program tersebut akan menyasar seluruh ASN yang ada di Sultra. Namun, terang dia, sebagai langkah awal untuk bahan evaluasi, pihaknya akan coba menerapkan kepada ASN lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra terlebih dahulu, apabila program tersebut disetujui Gubernur Ali Mazi.

“Dan, saat ini kami sedang melakukan kajian dengan melihat data seluruh ASN dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan akan menghitung potensi tunggakannya,” paparnya.

“Dengan adanya program ini, ASN yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor akan mendapatkan punishment (hukuman). Punishment-nya tergantung Gubernur, apakah tidak dibayar TPP-nya (tunjangan penghasilan pegawai), apakah tidak dibayar gajinya, apakah tidak bisa naik pangkat, itu nanti akan kita rumuskan dalam pergub,” jelas Suharmin.

Dia bilang, pemberlakuan inovasi tersebut dilakukan guna mendongkrak pendapatan daerah dari sektor penerimaan pajak kendaraan bermotor.

“Dalam program inovasi itu, kendaraan ASN yang dimaksud berupa kendaraan pribadi baik roda 2 maupun roda 4 serta kendaraan dinas,” tandasnya. (cr3/iis)

  • Bagikan