3 Terdakwa Kasus Tambang PT Toshida Indonesia Divonis Bebas

  • Bagikan

KENDARI, BKK – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis bebas terhadap tiga terdakwa kasus tambang PT Toshida Indonesia.

Ketiga terdakwa yakni, mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Buhardiman, mantan Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Kabidminerba) ESDM Sultra Yusmin dan General Manager PT Toshida Indonesia Umar.

Vonis bebas dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kendari yang diketuai I Nyoman Wiguna dengan Hakim Anggota yakni Arya Putra Negara Kutawaringin, Wahyu Bintoro, Darwin Pandjaitan, Ewirta Lista Pertaviana.

Sidang pembacaan putusan tersebut digelar di Pengadilan Tipikor Kendari pada Senin (14/2).

Pembacaan putusan digelar terpisah dimulai pembacaan putusan terhadap Umar, Yusmin lalu Buhardiman.

Sidang putusan terhadap umur digelar sekitar pukul 11.0 Wita. General Meneger PT Toshida ini didakwa sebagai penerima izin persetujuan RKAB, padahal izin penggunaan hutan PT Toshida Indonesia telah dicabut pada 2020.

Hubungan Masyarakat (Humas) Pengadilan Negeri Kendari Ahmad Yani menuturkan terdakwa Umar divonis bebas oleh hakim.

Pasalnya, kata Ahmad Yani, majelis hakim menilai Umar tidak bersalah, statusnya sebagai General Manager PT Toshida Indonesia tidak terbukti.

“Umar tidak tercatat sebagai General Manager PT Toshida Indonesia, dirinya hanya secara lisan diminta mengisi jabatan itu oleh Direktur Utama, La Ode Sinarwan Ode. Itu salah satu alasan majelis hakim memutus bebas Umar,” ungkap Ahmad Yani dikonfirmasi terkait vonis bebas Umar, Senin (15/2).

Usai pembacaan putusan Umar, sidang dilanjutkan dengan pembacaan putusan terhadap Yusmin dimulai sekitar pukul 12.30 Wita.

Yusmin dinyatakan bebas dari segala dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terkait dugaan korupsi izin tambang PT Toshida Indonesia.

Sebelumnya, manatan Kabiminerba ESDM Sultra ini didakwa menyalahgunakan kewenangan dengan menandatangani persetujuan RKAB PT Toshida Indonesia.

Sehingga, atas RKAB itu, PT Toshida Indonesia beroperasi secara ilegal, lantaran izin penggunaan kawasan hutan perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Kolaka itu telah dicabut pada 2020.

“Mengadili terdakwa (Yusmin) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan jaksa,” kata Ketua Majelis Hakim I Nyoman Wiguna.

Dalam pertimbangan hakim, dakwaan jaksa dalam Pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi tidak terbukti.

Majelis menyatakan, penerbitan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) PT Toshida kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Sementara itu, kewenangan untuk menandatangani persetujuan RKAB adalah Kepala Dinas ESDM Sultra.

“Pembayaran PNBP PKH (penerimaan negara bukan pajak penggunaan kawasan hutan) bukanlah syarat persetujuan RKAB tahunan,” kata majelis hakim.

Selain itu, pembayaran PNBP PKH PT Toshida Indonesia tidak berkaitan dengan tanggung jawab Yusmin saat menjabat Kabid Minerba Dinas ESDM Sultra kala itu.

“Tidak ada hubungan dengan instansi terdakwa, melainkan kewenangan instansi yang lain,” jelasnya.

Selanjutnya, sidang pembacaan putusan terhadap Buhardiman digelar sekitar pukul 16.30 Wita.

Ketua Tim Kuasa Hukum Buhardiman Ahmad Fajar Adi mengatakan, alasan hakim memutus bebas kliennya karena pembayaran PNBP PKH kewenangan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup.

“Seharusnya yang dimintai pertanggungjawaban adalah Dinas Kehutanan bukan Dinas ESDM,” ujar Fajar saat ditemui usai sidang.

Fajar mengatakan, terkait penandatangan RKAB oleh kliennya itu sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 33. Sehingga, kata dia, apa yang didakwan oleh jaksa tidak sesuai.

“Jadi klien saya menandatangani RKAB itu adalah delegasi,” terangnya.

Terkait pembayaran PNBP PKH, menurut Fajar bukan menjadi syarat persetujuan RKAB, melainkan hanya dengan adanya izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) yang masih aktif.

“Apabila terjadi mengenai piutang, belum dikatakan korupsi, masih piutang, baru potensi pendapatan negara (hilang), bukan aktual, karena masih bisa ditagihkan,” ungkapnya.

#Jaksa Ajukan Kasasi

Sebelumnya para terdakwa masing-masing Yusmin dituntut 10 tahun penjara, Buhardiman dituntut  9 tahun, sedangkan Umar dituntut 13 tahun penjara. Atas vonis bebas terhadap para terdakwa, jaksa mengajukan kasasi.

Hal ini diungkapkan oleh Asisten Intelejen Kejaksaan Tinggi Sultra Noer Adi menyikapi vonis bebas tersebut.

Noer Adi mengatakan pada prinsipnya Kejati Sultra menghormati putusan Hakim atas putusan bebas murni yang dijatuhkan.

Namun, kata dia, putusan hakim dinilai tidak mempertimbangkan alat bukti yang telah diajukan oleh JPU berupa Keterangan Saksi, Keterangan Ahli, petunjuk maupun alat bukti surat berupa dokumen yang berkaitan dengan perkara.

“Selanjutnya JPU akan mengambil langkah untuk mengajukan upaya hukum Kasasi atas putusan bebas murni tersebut,” ujar Noer Adi melalui media perpesanan, Senin (14/2) malam.

“Dengan adanya putusan bebas murni oleh hakim dalam perkara korupsi PT.Toshida Indonesia ini, merupakan langkah mundur dalam upaya pemberantasan korupsi di bumi Sultra khususnya di sektor pertambangan, menimbulkan preseden buruk untuk langkah pemberantasan korupsi ke depan,” pungkasnya. (cr2/nan)

  • Bagikan