Lagi, Polres Baubau Amankan Paket Sabu dari Kabupaten Muna

  • Bagikan

Wakapolres Baubau Kompol Bahtiar saat menanyai pelaku motif dirinya mengedarkan sabu.

BAUBAU, BKK – Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Baubau, kembali berhasil mengamankan 45 paket narkotika jenis sabu yang berasal dari Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Setelah pihaknya mendapat laporan dari masyarakat, bahwa ada transaksi barang haram itu.

Wakil Kepala Kepolisian Resor (Waka Polres) Baubau Kompol Bachtiar, S.Sos mengatakan, pihak Sat Narkoba Polres Baubau berhasil menyita 45 paket sabu di tangan dua orang tersangka. Yakni MR (17) dan LA (19) yang keduanya merupakan suku muna.

“Awalnya pada hari Minggu pekan lalu sekitar pukul 16.00 Wita  bertempat di BTN Bukit Sari Kelurahan Kadolomoko, Kecamatan Wolio Satuan Narkoba Polres Baubau mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di kilo lima sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu,” ujarnya.

Menanggapi laporan tersebut, sehingga anggota opsnal satnarkoba melakukan patroli dan pengintaian terhadap satu orang diduga pengedar sabu berinisial MR. Setelah diamankan MR kemudian diintrogasi langsung dan mengakui memiliki paket narkotika jenis sabu.

MR juga mengakui dirinya tidak sendirian mengedarkan barang haram itu, namun dirinya bersama temannya yakni LA. Keduanya mengakui bahwa sabu tersebut dari Kabupaten Muna yang disimpan di rumah keluarganya tempat para pelaku menginap.

Setelah itu Anggota Opsnal Sat Narkoba langsung menuju ke BTN Bukit Sari, untuk melakukan pengeledahan. Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil menemukan 45 sachet kristal dengan berat 41,46 gram yang diduga narkotika jenis sabu.

“Pelaku bersama barang bukti kemudian diamankan di Kantor Mapolres Baubau guna untuk melakukan penindakan lebih lanjut. Motif pelaku ini karena himpitan ekonomi sehingga dia nekat mengedarkan sabu, yang berasal dari kabupaten muna,” katanya.

Akibat perbuatannya, para pelaku kemudian dikenakan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 subs pasal 127 ayat 1 huruf a, UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (m1/nir)

  • Bagikan