Polda Sita 130 Gram Sabu dari Seorang Terduga Pengedar di Kendari

  • Bagikan

Tersangka dan Barang Bukti Diamankan di Mapolda Sultra. (FOTO:IST)

KENDARI, BKK – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menangkap seorang terduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu.

Adalah pria inisial RS alias PC (34) dibekuk di sekitar Jalan Terong Kelurahan Mokoau Kecamatan Kambu Kota Kendari, Senin (14/2) malam.

Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti 9 saset sabu-sabu dengan berat 130 gram.

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sultra Komisaris Besar Polisi (Kombespol) M Eka Faturrahman menuturkan tersangka diduga merupakan seorang jaringan pengedar sabu-sabu.

Penangkapan, kata Eka, berawal dari laporan masyarakat adanya peredaran gelap narkoba dilakukan oleh yang bersangkutan.

“Dari hasil penyelidikan tersangka ditangkap di sekitar Kelurahan Mokoau. Barang bukti 2 saset sabu-sabu sempat dibuang tersangka di rumput sekitar lokasi penangkapan,” ujar Eka melalu media perpesanan.

“Kemudian dilakukan pengembangan di kamar tersangka di salah satu asrama di Kelurahan Kambu, ditemukan 7 saset sabu-sabu serta barang bukti lain yang ada kaitannya dengan peredaran gelap narkotika,” beber Eka.

Eka mengatakan barang haram tersebut diperoleh tersangka dari sesorang di Kota Kendari.

“Total barang bukti yang diamankan seberat 130 gram. Tersangka memperoleh lalu kemudian mengedarkan sabu-sabu dengan sistem tempel,” ungkap Eka.

Lanjut Eka, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang (UU) RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman penjara seumur hidup. (cr2/nan)

  • Bagikan