Tahun Ini, Penggunaan DD Ditentukan Pusat

  • Bagikan

RAHA, BKK – Di 2022 ini pengelolaan Dana Desa (DD) ditentukan Pemerintah Pusat. Hal ini mengacu pada Peraturan Presiden RI Nomor 104 tahun 2021, tentang rincian anggaran pendapatan dan belanja negara tahun 2022.

Dalam pasal 5 ayat 4 huruf (a) sampai (d) mengatur penggunaan dana  desa ditentukan untuk perlindungan sosial berupa BLT, program ketahanan pangan, dukungan pendanaan penanganan Covid-19 dan program sektor prioritas lainnya.

Demikian dijelaskan Kepala Bidang (Kabid) Keuangan dan Aset Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Muna Iksan, saat musrembang tingkat kecamatan di Aula Galampano, Senin (14/2).

“Kepada desa tidak boleh mengabaikan alokasi wajib tersebut dalam menyusun APBDes tahun anggaran 2022. Apabila tidak mengikuti ketentuan itu, maka dana desanya tidak dicairkan,” ujarnya.

Dia juga mengatakan, bahwa tahun ini DD Kabupaten Muna berkurang sekitar Rp14 miliar. Jika di 2021 rata-rata per desa mendapat alokasi sekira Rp1 miliar, di 2022 ini rata-rata per desa hanya mendapat sekira Rp900 juta saja.

“Memang jumlahnya tiap desa itu DD-nya berfariasi. Tapi jika dirata-ratakan besarannya mencapai Rp900 juta per desa. Apabila ada desa yang alokasi BLT-nya tidak sampai 40%, maka dananya akan ditarik untuk dikembalikan ke negara. Ketentuan ini ditentukan langsung oleh pusat. Daerah hanya menjalankan regulasi,” tuntasnya. (tri/nir)

  • Bagikan