Disdukcapil Butur Pastikan Pelayanan Pengurusan Pindah Lebih Mudah dan Cepat

  • Bagikan

La Ode Arwan.

BURANGA, BKK- Pengurusan pindah dan datang (mutasi) penduduk di Kabupaten Buton Utara (Butur) sekarang lebih mudah dan cepat.

Hal itu dijelaskan melalui surat bernomor 470/243, perihal Pindah Datang Penduduk dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) tertanggal 18 Januari 2022.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Buton Utara (Butur) La Ode Arwan saat ditemui di kantornya, kemarin menjelaskan, surat tersebut merupakan bentuk tindak lanjut surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia, No.470/7256/SJ perihal Pindah Datang Penduduk.

Dalam surat tersebut, dijelaskan bahwa Pasal 15 ayat (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah duubah dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013, mengamanatkan bahwa penduduk yang sudah berdomisili di alamat baru lebih dari 1  tahun atau berdasarkan kebutuhan yang bersangkutan untuk waktu kurang dari 1 tahun, maka penduduk tersebut harus mengurus kepindahannya.

“Dalam rangka memberikan pelayanan administrasi kependudukan yang mudah dan cepat, maka penduduk yang datanya telah tercantum dalam database kependudukan dan akan mengurus kepindahannya, cukup datang ke Disdukcapil Butur atau daerah asal sesuai alamat KTP-el atau Kartu Keluarga dengan membawa foto copy KK. Disdukcapil daerah asal kemudian akan menerbitkan Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI) berdasarkan permohonan penduduk tersebut,” terangnya.

Lebih lanjut ia menerangkan, pengajuan SKPWNI dapat dibantu dengan cara komunikasi melalui email atau media elektronik lainnya antar-Disdukcapil kabupaten/kota daerah tujuan dan daerah asal penduduk.

Dikatakan, untuk meningkatkan keakuratan data penduduk dalam surat tersebut Pemprov Sultra, berharap kepada para bupati dan wali kota untuk mendorong masyarakat yang sudah berdomisili lebih dari satu tahun di alamat baru untuk segera mengurus surat kepindahannya, sehingga penduduk baik secara de Facto dan de Jure berada di wilayah yang sama.

“Surat tersebut memerintahkan kepada Kepala Disdukcapil untuk mendukung penuh proses kepindahan tersebut,” imbuhnya. (dar/nir)

  • Bagikan