RS dr LM Baharuddin Raha Tidak Lagi Berstatus OPD tapi UOBK

  • Bagikan

dr Muhammad Marlin.

RAHA, BKK- Ada perubahan yang terjadi pada struktur organisasi Rumah Sakit dr H LM Baharuddin Raha. Bupati Muna Ir LM Rusman Emba ST MM menginginkan struktur organisasi RS pelat merah tidak lagi menjadi OPD (organisasi perangkat daerah) tapi menjadi UOBK (unit organisasi bersifat khusus).

“Sudah ada peraturan bupati (perbup) tentang perubahan struktur organisasi RS dr H LM Baharudin Raha, dibuat sejak 2021,” ungkap Direktur RS dr H LM Baharuddin Raha dr Muhammad Marlin, Minggu (20/2).

Dijelaskan, perubahan status organisasi RS dari OPD menjadi UOBK akan diterapkan Maret 2022.

“Kita di bawah Dinkes, semacam UPTD (unit pembantu teknis dinas) di bawah Dinkes nantinya. Sebagai direktur rumah sakit, nantinya kita tidak lagi menjadi PA (pengguna anggaran), tapi KPA (kuasa pengguna anggaran),”  jelas Muhammad Marlin.

Dengan adanya perubahan ini, sambung dia, maka akan ada juga perubahan struktur organisasi secara internal, misalnya, bidang menjadi seksi, dan ada pula penambahan bidang baru.

Hal lain yang berpengaruh dari perubahan status ini, tambah dia, akreditasinya kembali tertunda.

“Sejak 2020 penilaian akreditasi ditunda, rencananya pada 2022 baru dilakukan. Namun dengan adanya perubahan struktur organisasi ini, sudah pasti penilaian akreditasi akan kembali ditunda. Karena, semua administrasi harus kita buat dari awal, termasuk izin operasi rumah sakit. Jadi, saya minta ditunda hingga sampai akhir tahun,” katanya. (tri/iis)

  • Bagikan