Alokasi Kursi di DPRD Kendari Berpeluang Bertambah

  • Bagikan

Rapat audiens DPRD Kendari bersama KPU, Bawaslu, BPS, dan Disdukcapil Kota Kendari terkait penambahan alokasi kursi dan usulan perubahan dapil pada pemilu 2024, Rabu (23/2) (FOTO: MITA/BKK)

KENDARI, BKK – Alokasi kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari berpeluang bertambah dari sebelumnya 35 kursi menjadi 40.

Hal ini berdasarkan hasil rapat yang digelar DPRD Kota Kendari bersama Badan Pusat Statistik (BPS), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kendari, Rabu (23/2).

Ketua DPRD Kendari, Subhan ST mengatakan jumlah penduduk di Kota Kendari setiap tahunnya terus bertambah.

Sehingga, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengimbau Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari perlu mempersiapkan segala sesuatunya. Apalagi, dalam waktu dekat menghadapi pesta demokrasi.

“Kita hadirkan mulai dari BPS, Capil, KPU, hingga Bawaslu untuk mendengar bagaiaman situasi penduduk kita saat ini. Termasuk aturanya di KPU kalau memang peluang penambahaan kursi itu benar terjadi,” ujar Subhan.

Ditempat yang sama, Ketua KPU Kendari, Jumwal Saleh mengungkapkan berdasarkan peraturan KPU nomor 16/2017 tentang penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota dalam pemilihan umum, bahwa penyerahan Data Agregat Kependudukan (DAK) 2 per kecamatan dari Kemendagri ke KPU paling lambat 16 bulan sebelum hari H pemungutan suara.

Artinya, karena pemungutan suara sudah ditetapkan di 14 Februari 2024, maka jika ditarik 16 bulan, berarti penyerahannya adalah di bulan Oktober 2022.

“Sesuai UU saat ini jumlah anggota DPRD Kota Kendari sebanyak 35 orang. Jika dalam proses penyerahan DAK 2 pada Oktober 2022 nanti jumlah penduduk mencapai 400.001 jiwa maka jumlah alokasi kursi anggota DPRD kita bisa bertambah hingga 40 orang. Namun jika penyerahan DAK 2 tidak mencapai 400.001 jiwa maka tidak ada penambahan alokasi kursi DPRD,” jelas Jumwal.

Sementara, Kepala BPS Kota Kendari Sri Marjanawati Oba menjelaskan, berdasarkan hasil proyeksi perhitungan jumlah penduduk Kota Kendari hingga tahun 2023 berjumlah 363.266 jiwa berdasarkan hasil sensus penduduk tahun 2020 yang dilakukan secara defakto.

“Hasil itu kami dapatkan dari kunjungan rumah ke rumah dan menanyakan apakah setiap orang yang tercantum namanya dalam kartu keluarga (KK) masih berada ditempat atau sudah meninggalkan tempat selama satu tahun,” bebernya.

Sementara, Kepala Disdukcapil Iswanto mengaku, bahwa jumlah penduduk Kota Kendari per Juni 2021 sebesar 343.320 jiwa. Dan pada 31 Desember 2021 sebesar 343.560 jiwa atau mengalami kenaikan sebesar 240 jiwa dalam kurun waktu 6 bulan.

“Naiknya penduduk Kendari karena kita rajin melakukan berbagai terobosan, termasuk program jebol kampus sehingga dapat menaikkan jumlah penduduk,” ungkap Iswanto.

Mengakhiri pertemuan itu, Ketua Bawaslu Kendari Sahinuddin memaparkan, bahwa  perubahan dapil dan alokasi kursi DPRD kab/kota diikat oleh 7 prinsip diantaranya, adanya perubahan agregat kependudukan atau adanya pemekaran wilayah, dan lainya.

“Sehingga, untuk perubahan dapil maupun penambahan alokasi kursi DPRD kab/kota harus merujuk pada aturan yang telah ditetapkan,” tutup Sahinuddin (cr1/nan)

  • Bagikan