DPRD Kendari Putuskan Raperda Kemudahan Investasi Lanjut ke Tingkat Provinsi

  • Bagikan

Ketua DPRD Kendari H Subhan saat memberikan masukan terkait raperda yang dipending, Rabu (23/2) (FOTO: MITA/BKK)

KENDARI, BKK – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari memutuskan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi dilanjutkan ke tahap fasilitasi tingkat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra.

Itu disetujui dalam rapat paripurna internal dengan agenda penyampaian laporan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Ilham Hamra,  Rabu (23/2).

Ketua DPRD Kendari, H Subhan ST mengatakan dalam rapat internal tidak hanya membahas soal Raperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi. Namun juga, Raperda tentang Restribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus dan Raperda tentang Pajak Daerah yang sebelumnya sudah diparipurnakan.

Hasilnya, sambung dia, dua Raperda yakni Restribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus dan Raperda tentang Pajak Daerah itu di pending atau tunda sementara sembari menunggu hasil pembahasan sebelumnya dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari.

“Penambahan jenis retribusi selain jenis retribusi ditetapkan melalui peraturan pemerintah sehingga pembahasan dua raperda tersebut menunggu terbitnya peraturan pemerintah yang baru,” jelas Subhan. (cr1/nan)

  • Bagikan