Positif Covid 19, Penahanan Tersangka Korupsi Dana BOS di SMAN 1 Kabawo Ditunda

  • Bagikan

Ilustrasi.

RAHA, BKK – Gegara positif Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), penahanan mantan kepala sekolah (kasek) inisial BH tersangka korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Kabawo ditunda.

Setelah dilakukan rapid antigen di klinik Kejari Muna pada, Senin (21/2)

Dikonfirmasi soal ini, Kajari Muna Agustinus Baka melalui Kasi Intel Fery Febriyanto SH mengatakan, bahwa penahanan tersangka BH bukan batal, tapi ditunda karena tersangka BH terkonfirmasi positif Covid-19.

“Ditunda tahap II-nya, nanti setelah 5 hari pascadinyatakan positif Covid-19 baru kita lakukan rapid antigen lagi terhadap tersangka BH. Kalau rapid antigennya nanti negatif, baru kita tahap II-kan perkaranya,” kata Kasi Intel Kejari Muna ini.

Katanya, tahap II tersangka BH akan diserentakkan dengan mantan bendahara SMAN I Kabawo LH.

“Nanti pelimpahan perkaranya akan kami lakukan serentak, agar tidak repot panggil para saksi. Kalau kerugian negaranya dari kasus dugaan korupsi dana BOS di SMAN I Kabawo tahun 2016-2017 ini sebesar Rp439 juta. Kedua tersangka yaitu BH dan LH, sudah mengakui kesalahan mereka, bahkan mereka sudah kembalikan sebagian kerugian negara sebesar Rp48 juta,” jelasnya.

Ditanya apakah tersangka BH akan langsung ditahan jika nanti rapid antigennya dinyatakan negatif, Fery Febriyanto SH mengatakan akan menyampaikannya pada media jika tahap II tersangka BH sudah dilanjutkan.

“Nanti akan kami panggil rekan-rekan pers ya, kalau perkara tesangka BH sudah bisa ditahap duakan,” pungkas Kasi Intel Kejari Muna ini. (tri/nir)

  • Bagikan