Mantan Kepala BPBD Koltim Anzarullah Divonis 1 Tahun 10 Bulan Penjara

  • Bagikan

Anzarullah (FOTO:SUHARDIMAN/BKK)

KENDARI, BKK- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Selasa (22/2), menjatuhkan vonis 1 tahun 10 bulan penjara kepada mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kolaka Timur (Koltim) Anzarullah. Majelis hakim yang dipimpin Ronal Sonofri Bya.

Pejabat Hubungan Masyarakat (Humas) PN Kendari Ahmad Yani mengungkapkan itu melalui media perpesanan, Kamis (24/2).

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang menuntut Anzarullah 2 tahun 2 bulan penjara.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan, terdakwa Anzarullah telah terbukti secara sah dan meyakinkan  bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu penuntut umum.

Terdakwa juga wajib bayar denda sebesar Rp100 rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Atas putusan tersebut, Anzarullah melalui kuasa hukumnya mengajukan banding.

Diberitakan, Bupati Koltim Andi Merya Nur terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK

Selasa (22/9) malam.

Turut diamankan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Koltim Anzarullah di tempat berbeda di Koltim. Selain keduanya, 4 staf pribadi ikut diamankan penyidik KPK.

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kolaka Timur (Koltim) Anzarullah dituntut 2 tahun 2 bulan penjara serta denda Rp100 juta subsider 3 bulan penjara.

Tuntutan ini dibacakan dalam lanjutan sidang kasus operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Koltim yang di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Selasa (25/1).

Jaksa menilai Anzarullah terbukti secara sah dan menyakinkan memberikan uang sejumlah Rp250 juta kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yakni Bupati Koltim Andi Merya Nur.

Pemberian uang ini, dengan maksud agar Andi Merya Nur selaku Bupati Koltim periode 2021-2026 mengupayakan agar pekerjaan jasa konsultasi perencanaan pembangunan dua jembatan di Kecamatan Uluiwoi diberikan kepada perusahaan milik terdakwa. (cr2/iis)

  • Bagikan