PAN Ganti Ketua DPRD Butur

  • Bagikan

Sekwan Butur Abdul Rachmat S menerima SK PAw Ketua DPRD Butur dari Wakil Ketua DPD PAN Butur Jumsir Lambau. (Ist)

BURANGA, BKK- Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN mengeluarkan surat keputusan (SK) tentang penggantian antarwaktu (PAw) pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten BUton Utara (Butur) dari Fraksi PAN.

SK dilaporkan sudah masuk di sekretariat dewan, diserahkan langsung Wakil Ketua DPD PAN Butur Jumsir Lambau kepada Sekwan Abdul Rachmat S, Kamis (24/2).

Dalam SK yang bernomor: PAN/A/KPTS/KU-SJ/597/XII/2021 tentang Penggantian Antarwaktu Pimpinan DPRD Kabupaten Buton Utara dari Fraksi Partai Amanat Nasional Sisa Masa Jabatan Periode 2019-2024, Diwan yang menjabat sebagai Ketua DPRD Butur digantikan oleh Muh Rukman Basri Zakariah, yang juga menjabat Ketua DPD PAN Butur.

Sekwan Butur Abdul Rahmat S saat dikonfirmasi melalui saluran telepon, Kamis (24/2) membenarkan adanya SK pergantian antarwaktu ketua legislatif.

“Iya, SK-nya sudah saya terima dan diserahkan langsung pengurus PAN Butur,” katanya.

Abdul Rachmat menjelaskan, setelah menerima SK tersebut, pihaknya langsung melakukan langkah-langkah yang sesuai dengan aturan dengan menyerahkan SK tersebut ke unsur pimpinan. Dari unsur pimpinan akan dilakukan rapat badan musyawarah (bamus) lalu diparipurnakan.

“Unsur pimpinan kan ada 3, kalaupun tinggal 2 nanti yang 2 ini yang akan menggelar rapat bamus dilanjutkan dengan paripurna. Setelah itu akan diserahkan ke bupati, dari sana akan dikirim ke gubernur,” terangnya.

Ia melanjutkan, pihaknya belum bisa memastikan berapa lama PAw tersebut selesai, hanya saja ia memperkirakan kurang lebih satu bulan.

“Pada intinya, kami sebagai pihak pemerintah hanya memfasilitasi sesuai dengan aturan yang berlaku. Tapi, kalau pihak anggota DPRD sendiri cepat memproses, palingan bulan 3 sudah selesai dan dilakukan pelantikan,” tuturnya.

Sementara, Wakil Ketua DPD PAN Butur Jumsir Lambau mengungkapkan, alasan pergantian unsur pimpinan itu adalah penyegaran organisasi.

“Alat kelengkapan DPRD ini kan sudah (berusia) 2,5 tahun, jadi PAw Ketua DPRD Butur itu sebenarnya adalah soal biasa. Bisa jadi dalam rangka penyegaran perwakilan parpol di DPRD,” ujarnya.

Menurut Jumsir, DPP PAN juga sudah mempertimbangkan berbagai macam aspek dalam mengeluarkan SK PAW tersebut. Dari aspek yuridis, misalnya saja sisi regulasi, kemudian dari sisi pertimbangan kepentingan partai politik, atau kepentingan organisasi.

“Semua sudah jadi bahan pertimbangan sehingga DPP mengeluarkan SK PAw pimpinan DPRD Butur,” tandasnya. (dar/iis)

  • Bagikan