OPD di Muna Resah Gegara 4 Raperda Belum Ditetapkan Jadi Perda

  • Bagikan

 

Wakil Ketua DPRD Muna Muhamad Natsir Ido.

RAHA, BKK – Dinas Pariwisata (Dispar) dan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Muna resah, gegara 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan belum ditetapkanĀ  menjadi peraturan daerah (perda) oleh DPRD muna.

Adalah, Raperda tentang PDAM Sugi La Ende, Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (Ripparda), dan Raperda Lembaga Adat Muna dan Raperda Cagar Budaya.

Kepala Dispar Muna Amiruddin Ako mengatakan, jika raperda yang mereka usulkan itu tidak ditetapkan secepatnya, maka Dispar Muna terancam tidak akan dapat Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2022.

“Ripparda yang kita ajukan itu sangat mendesak bagi Dispar Muna. Karena akan menjadi dasar permintaan anggaran di pusat. Kalau terlambat ditetapkan, maka pengusulan DAK akan ditolak. Kita hanya diberi waktu sampai Maret 2022,” kata Kepala Dispar Kabupaten Muna kepada koran ini, kemarin.

Sementara, Direktur PDAM Muna Muhamad Nurhayat Fariki membeberkan, bahwa pihaknya sempat menghentikan distribusi air bersih, gara-gara Raperda tentang PDAM Sugi La Ende belum ditetapkan oleh DPRD Muna.

Berkait masalah Raperda ini, Wakil Ketua DPRD Muna Muh Natsir Ido, Jumat (25/2) mengatakan, bahwa 4 raperda usulan itu akan tetapkan usai reses, yang akan tuntas pada 2 Maret nanti.

“Begini, Ketua DPRD Muna Pak Saemuna sudah mengatakan jika penetapan 4 Raperda itu usai reses. Reses kita itu akan usai tanggal 2 Maret 2022. Namun demikian, kita tidak bisa jamin, kalau usai reses penetapan 4 Raperda itu akan kita lakukan. Tergantung seluruh anggota dewan,” kata Wakil Ketua DPRD Muna ini.

Dia juga mengatakan, bahwa DPRD Muna berencana akan menetapkan 4 Raperda itu bersamaan dengan 6 Raperda lainnya.

Yaitu, sebut dia, Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah 2021-2041, Raperda review rencana pembangunan jangka panjang daerah 2005-2025, Raperda rencana pembangunan jangka menengah daerah 2021-2026, Raperda Kepelabuhanan dan Revisi Perda tentang desa.

“Kita berencana akan menetapkan 4 raperda itu dengan 6 raperda lainnya sekaligus. Jadi 10 Raperda sekaligus akan kita tetapkan menjadi perda dalam waktu dekat ini,” pungkas politisi Partai Golkar Muna ini. (tri/nir)

  • Bagikan