Belum Sodorkan SK Tanggap Darurat Bencana, Pemkot Baubau Terancam Tidak Dapat Hibah

  • Bagikan

BAUBAU, BKK – Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau terancam tidak mendapatkan hibah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra), terkait tanggap darurat bencana.

Pasalnya, sampai saat ini daerah yang dipimpin Laode Ahmad Monianse itu belum menyetor Surat Keputusan (SK) Wali Kota Baubau, terkait status tanggap darurat bencana ke Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Padahal diketahui SK Wali Kota Baubau terkait status tanggap darurat bencana yang disetor ke BPBD Sultra sangatlah penting, karena sebagai dasar pengusulan bantuan hibah dana rehabilitasi dan rekonstruksi.

“Kalau tidak ada SK itu agak susah penanganannya,” ujar Kepala Bidang (Kabid) Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Provinsi Sultra Usman, saat di temui di Kantor BPBD Baubau, Jumat (25/2).

Kata Usman, BPBD Sultra sudah meninjau semua lokasi kerusakan dampak bencana alam akibat cuaca ekstrem beberapa waktu lalu di Kota Baubau. Tetapi estimasi kerusakan belum sepenuhnya diinventarisasi oleh Pemkot Baubau.

Sehingga, lanjut Usman, BPBD Sultra masih kebingungan yang mana aset Pemkot Baubau dan mana aset Pemprov Sultra.

“Kita belum ketahui status aset tanggul yang jebol dari dampak hantaman ombak itu,” bebernya.

Dijelaskan, dokumen SK tanggap darurat sangatlah dibutuhkan, karena di SK itu diketahui status dari BMKG dan hasil inventarisasi kerugian.

Sehingga, beber dia, bisa menjadi dasar pencairan bantuan hibah dari BNPB melalui dana rehabilitasi dan rekonstruksi.

Dia pun berharap, Pemkot Baubau secepat mungkin membuat SK dan menetapkan status tanggap darurat bencana untuk Kota Baubau.

Sementara, Kepala BPBD Kota Baubau La Ode Muslimin Hibali mengaku draf SK itu sudah disodorkan ke Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Baubau, untuk segera dibuat sejak sehari pascakejadian.

“SK itu sudah harus diteken sehari pascakejadian. Karena SK itu berlaku mulai kejadian sampai sepekan pascakejadian. Takutnya habis masa SK baru diteken. Padahal SK itu sangat penting sebagai dasar pencairan dana-dana,” tuntasnya. (m1/nir)

  • Bagikan