Polda Bekuk Seorang IRT Pengedar Sabu-Sabu di Kendari

  • Bagikan

Tersangka dan Barang Bukti Diamankan di Mapolda Sultra. (FOTO:IST)

KENDARI, BKK – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) meringkus seorang wanita terduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu inisial MH (22).

Ibu rumah tangga (IRT) ini dibekuk di tempat tinggalnya bilangan Jalan Prof M Yamin Kelurahan Puuwatu Kecamatan Puuwatu Kota Kendari, Jumat (25/2) sekitar pukul 21.00 Wita.

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sultra Komisaris Besar Polisi (Kombespol) M Eka Faturrahman menuturkan pengkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat.

Dilaporkan, adanya peredaran narkoba jenis sabu-sabu yang dilakukan oleh target yang bersangkutan.

“Tim melakukan upaya paksa penangkapan terhadap target ditempat tinggal rumah mertuanya. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 11 saset ukuran kecil berisi sabu-sabu seberat 5,51 gram yang disimpan dalam sebuah kontak hanphone yang tergantung di tembok belakang rumah,” ujar Eka melalui media perpesanan, Minggu (27/2).

Eka mengatakan barang haram tersebut diperoleh tersangka dari seseorang di Kota Kendari.

“Yang bersangkutan diarahkan melalui via telepon mengambil paket sabu-sabu dengan sistem tempel. Kemudian sabu-sabu ini diederkan kepada pembeli,” ungkap Eka.

“Motif tersangka mengedarkan sabu-sabu ini karena faktor ekonomi,” tambahnya.

Lanjut Eka, tersangka dan barang bukti kini diamankan di Mapolda Sultra guna proses lebih lanjut.

Selain menyita barang bukti sabu-sabu, polisi juga menyita 1 unit hanphone (HP), 3 ball sachet kosong ukuran kecil, 1 sendok sabu-sabu terbuat dari pipet, 1 kota HP, 3 kantong kresek dan 1 buah dompet kecil.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman 20 tahun penjara. (cr2/nan)

  • Bagikan