Polresta Kendari Sita 20,97 Gram Sabu-Sabu Dari Seorang Terduga Pengedar

  • Bagikan

Tersangka (Tengah) Diamankan di Mapolresta Kendari. (FOTO:SUHARDIMAN/BKK)

KENDARI, BKK- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari menyita 20,97 gram sabu-sabu dari hasil penangkapan terduga pengedar bernama Apriadi Bahar (30).

Wakil Kepala Kepolisian Resor Kota (Wakapolresta) Kendari Komisaris Polisi (Kompol) Alwi menuturkan tersangka ditangkap di salah satu rumah kos bilangan Jalan Ir H Alala  Kelurahan Watuwatu Kecamatan Kendari Barat Kota Kendari pada Senin (21/2)a sekitar pukul 20.00 Wita.

Disebutkan, penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat disekitar lokasi penangkapan sering terjadi peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu.

“Saat dilakukan penggeledahan di kamar kos tempat yang bersangkutan, tim menemukan 23 saset sabu-sabu seberat 20,97 gram,” ungkap Alwi saat ditemui di Mapolresta Kendari, Selasa (1/3).

Alwi mengatakan tersangka sudah dua kali menerima paket sabu-sabu dari seorang narpidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kendari.

“Paket sabu-sabu pertama sebanyak 20 gram diterima dengan sistem tempel dan telah berhasil diedarkan di Kota Kendari,” ujar Alwi.

“Kemudian, paket kedua sebanyak  20 gram dibagi oleh tersangka menjadi 24 saset yang 1 saset telah diedarkan. Sisanya 23 saset belum sempat diedarkan pelaku sudah kami tangkap,” tambahnya.

Lanjut Alwi, tersangka mengaku dijanjikan imbalan Rp2 juta apabila berhasil mengedarkan sabu-sabu.

“Alasan pelaku nekat mengedarkan sabu-sabu ini karena faktor ekonomi,” ujar Alwi.

Lebih lanjut Alwi mengatakan, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman 20 tahun penjara. (cr2/nan)

  • Bagikan