Kuasa Hukum Andi Achmad Pertanyakan Kinerja Penyidik Polresta Kendari

  • Bagikan

Andi Achmad bersama Pengacaranya, Oldi Aprianto SH

ANDOOLO, BKK – Kinerja Penyidik Kepolisian Resor Kota Kendari (Polresta) kembali dipertanyakan. Terkait laporan dugaan kasus penipuan yang merugikan warga Desa Lebo Jaya Kecamatan Konda Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Andi Achmad senilai Rp400 juta Rupiah.

Kuasa Hukum Andi Achmad, Oldi Aprianto SH mengaku kecewa dengan kinerja penyidik atas laporan kliennya yang tak kunjung ada kejelasan.

Menurut Oldi, penyidikan tidak antusias dengan laporan yang telah dilayangkan setahun lalu dari kliennya.

“Kami menilai tidak ada gunanya melapor, polisi tidak ada keseriusan menangani laporan kami. Kita kan sudah beberapa kali konfirmasi, karena telah setahun kami melaporkan apa yang menjadi dasar sehingga laporan kami statusnya mandek ke penyelidikan,” ungkap Oldi, Rabu (2/3).

Alasan penyidik, kata Oldi, laporan kliennya karena ada salah satu saksi atau orang yang berhubungan dengan terlapor (Husni Yusuf) yang belum diambil keterangannya.

“Kalau menurut kacamata kami sebagai penasehat hukum pelapor sudah cukup terlapor ditetapkan sebagai tersangka atas alat bukti dan keterangan saksi. Alasan kami, dengan adanya laporan korban sudah diperiksa, saksi-saksi korban juga sudah diperiksa,” ujarnya.

Bahkan, kata dia, terlapor sudah diperiksa. Sehingga dalam proses perkembangannya terlapor menyatakan bahwa uang itu langsung diberikan ke lelaki bernama Oleng.

“Padahal, subjek hukumnya Oleng ini tidak ada hubungannya dengan pelapor. Yang ada hubungannya itu adalah klien kami Andi Achmad dan terlapor, Husni Yusuf,” jelas Oldi.

Dia mengatakan, penyidik harusnya jeli, kalau terlapor Husni Yusuf menganggap dia ditipu oleh Oleng kenapa dia tidak buat laporan.

“Ini menjadi kontradiksi menurut kami. Semua proses di kepolisian yang mandek. Kenapa belum ada tindakan setelah satu tahun laporan kami,” keluhnya.

Kasus ini sudah dilaporkan ke Polres Kendari sejak 2019, namun tak ada kejelasan kelanjutannya. Tak ada penetapan tersangka. Padahal menurut pengakuan pihak Andi Achmad, sudah ada alat bukti yang menguatkan dugaan penipuan, yakni transfer ke rekening si penipu.

Sementara, Andi Acmad membeberkan, bahwa kejadian itu bermula pada 29 Juni 2019. Ia menyerahkan uang senilai Rp400 juta kepada Husni Yusuf (HY) atas investasi yang ditawarkan terhadap dirinya dengan keuntungan Rp30 juta per bulan.

“Saya menyerahkan uang senilai Rp400 juta, dengan cara transfer ke rekening HY sebesar Rp370 juta, dan Rp30 juta dianggap sebagai keuntungan investasi,” ujar Andi Achmad didampingi pengacaranya, Oldi Aprianto SH.

Karena tidak adanya kejelasan atas investasi itu, Andi Achmad meminta kembali uang senilai yang dikirimkan ke HY.

Atas dasar itulah ia kemudian melaporkan ke pihak kepolisian, karena diduga Husni Yusuf telah melakukan penipuan serta penggelapan. (ril/nir)

  • Bagikan