Dewan Terima Materi Raperda Perumda Pasar Kota Kendari

  • Bagikan

Ketua DPRD Kota Kendari Subhan meneria Raperda Perumda dari Wali Kota Sulkarnain, Selasa (8/3). (FOTO:MITA/BKK)

KENDARI, BKK – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari telah menerima materi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Kota dari pemerintah setempat, Selasa (8/3).

Ketua DPRD Kendari Subhan mengatakan, usulan Perumda dari pemerintah kota dalam rangka kemanfaatan umum, berupa pendirian barang dan atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik, dan potensi daerah.

“Perumda ini juga berpotensi meningkatkan PAD (pendapatan asli daerah) yang akan dikelola sebagai kegiatan usaha,” ujar Subhan.

Sementara, Wali Kota Kendari Sulkarnain mengungkapkan, Raperda Perumda yang diusulkan ke DPRD sudah melalui konsultasi ke berbagai pihak, termasuk pemerintah provinsi.

“Alhamdulillah sudah mendapatkan persetujuan untuk dilanjutkan prosesnya dibahas di DPRD Kendari. Saya berharap, semoga pembahasan Raperda yang diusulkan ini dapat berjalan dengan lancar dan selanjutnya ditetapkan menjadi Perda,” tuntas Sulkarnain. (cr1/man)

  • Bagikan