Sudah Negatif, Tersangka Korupsi Dana BOS Akhirnya Ditahan Kejari Muna

  • Bagikan

Mantan Kepsek SMAN I Kabawo, tersangka korupsi dana BOS saat dieksekusi Kejari Muna ke Lapas Raha, Kajari Muna Agustinus Baka T SH MH ikut mendampingi saat tersangka ditahan.

RAHA, BKK- Setelah sempat tertunda, tersangka korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) I Kabawo tahun 2016 -2017 berinisial BH, akhirnya ditahan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna, Selasa (8/3). Kasus ini merugikan negara Rp 439 juta.

Dia adalah mantan Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN I Kabawo, sedianya digelandang ke rumah tahanan sejak Senin (21/2) lalu, namun hasil tes rapid antigen menyatakan dia positif coronavirus disease 2019 (Covid-19).

Kajari Muna Agustinus Baka T SH MH melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Fery Febriyanto SH menerangkan, hasil rapid antigen tersangka BH pada pemeriksaan kemarin negatif.

“Kita periksa di klinik Kejari Muna hari ini sudah negatif. Jadi, yang perkara tersangka kasus dugaan korupsi dana BOS tahun 2016-2017 di SMAN I Kabawo dengan tersangka mantan Kepsek SMAN I Kabawo inisial BH, kita tahap duakan hari ini,” jelasnya.

Tahap II adalah istilah untuk penyerahan tersangka dan barang bukti.

Saat ditanya apakah tersangka akan langsung ditahan di Rutan Kelas II Raha, tidak dibantahnya.

“Iya seperti itu rencananya. Yang jelas, tahap duanya kita tindaklanjuti hari ini (kemarin, red),” tambahnya.

Kasus dugaan korupsi dana BOS di SMAN I Kabawo ini sudah makan korban 2 orang. Selain mantan kepseknya inisial BH, juga bendaharanya inisial LH yang sudah lebih dulu ditahan jaksa.

“Kedua tersangka ini sudah mengakui perbuatannya dan sudah mengembalikan sebagian uang kerugian negara sebanyak Rp48 juta. Perkara keduanya akan kita limpahkan bersamaan, agar tidak repot dalam panggilan para saksi nantinya,” terang Kasintel Fery Febriyanto. (tri/iis)

  • Bagikan

Exit mobile version