BPJamsostek Serahkan Santunan Kematian Rp42 Juta ke Ahli Waris Satpol PP Sultra

  • Bagikan
Foto bersama usai penyerahan santunan secara sembolis.

KENDARI, BKK – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) memberikan langsung santunan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) kepada ahli waris Alm La Ode Muslimin yang berprofesi sebagai pegawai honorer pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Sultra.

Dimana santunan yang diberikan kepada ahli waris merupakan manfaat yang diperoleh dari Jaminan Kematian (JKM) karena masih aktif sebagai anggota BPJamsostek.

Pejabat pengganti sementara Kepala BPJamsostek Sultra, Fahd Mirza Gazali Siregar mengungkapkan bahwa penyerahan santunan yang diberikan merupakan bukti hubungan baik atas kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Pemerintah Provinsi Sultra dalam perlindungan seluruh Non Aparatur Sipil Negara (Non ASN).

“Ahli waris Alm La Ode Muslimin menerima santunan sebesar Rp42 juta. Penyerahan santunan ini merupakan bukti akan pentingnya seluruh Non ASN  dapat terlindungi program jaminan sosial Ketenagakerjaan dan mendapatkan hak yang sama dengan yang diperoleh oleh pegawai ASN,” ungkapnya, Sabtu (2/4).

Fahd Mirza berharap santunan tersebut dapat dimanfaatkan sebaik baiknya oleh keluarga yang ditinggalkan. Dan kerjasama yang baik dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dapat terus berjalan beriringan dalam perlindungan pekerja di Provinsi Sulawesi Tenggara secara keseluruhan.

“Semoga para pekerja rentan yang ada di Sultra dapat didaftarkan ke BPJamsostek agar ketika ada hal kecelakaan mendapatkan perlindungan BPJamsostek,” tandasnya. (cr4)

  • Bagikan