Polda Pecat Oknum Polisi yang Terlibat Peredaran Narkoba di Sultra

  • Bagikan

KENDARI, BKK- Oknum personel Kepolisian Resor (Polres) Wakatobi, Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) AS, dipecat sebagai anggota Polri karena terlibat dalam sindikat peredaran narkoba jenis sabu-sabu.

Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabidpropam) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) Komisaris Besar Polisi (Kombespol) Prianto Teguh Nugroho mengatakan, sidang kode etik profesi polri (KEPP) digelar selama 3 hari.

“Sudah disidang kode etik, dengan putusan PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat),” ujar Prianto melalui sambungan telepon, Sabtu (2/4).

Prianto mengungkapkan, sidang kode etik terhadap Aipda AS dipimpin Wakapolres Wakatobi selaku ketua sidang komisi yang digelar di Propam Polda Sultra.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sultra mengungkap sindikat pengedar sabu-sabu sebanyak 7 orang. Adalah Aipda AS (36), AA (31), LOZ alias R (34), HR (42), RDM (36), MTP (54), dan RN (26).

Mereka dibekuk pada waktu dan tempat berbeda di Kota Kendari. Aipda AS diciduk di salah satu hotel di Kota Kendari, Rabu (2/2).

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sultra Kombespol M Eka Faturrahman menuturkan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat. Bahwa sering terjadi transaksi sabu-sabu di Jalan Syech Yusuf Kelurahan Korumba Kecamatan Mandonga Kota Kendari.

“Dari hasil penyelidikan, tim berhasil menangkap tersangka AS (36), anggota Polri (Kesatuan Polres Wakatobi) dan seorang perempuan tersangka AA (31) di Hotel Athaya Kota Kendari dengan barang bukti 2 saset sabu-sabu seberat 0,95 gram,” bebernya.

Dari hasil pengembangan, ditemukan 29 saset sabu-sabu seberat 10,50 gram di dalam Kapal Motor (KM) Bunda Maria di Pelabuhan Wanci Kota Kendari.

“Barang haram tersebut milik tersangka Ipda AS yang diantar tersangka LOZ alias R (34), warga Kelurahan Wanci Kecamatan Wangiwangi Kabupaten Wakatobi,” kata Eka.

Kemudian menangkap HR dan RDM, di BTN Baruga Regency Blok B 63 Jalan Ade Irma Nasution Kelurahan Watubangga Kecamatan Baruga Kota Kendari dengan barang bukti 1 saset sabu-sabu seberat 0,46 gram. Terakhir MTP dan RN dibekukdu Hotel Athaya Kendari, dengan barang bukti sabu-sabu seberat 0,65 gram.

“Para tersangka tersebut merupakan sindikat pengedar narkoba jenis sabu-sabu,” sebutnya.

Eka menuturkan, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana 20 tahun penjara. (cr2/man)

  • Bagikan