Gubernur Sultra Tujuk Asrun Lio sebagai Plh Sekprov, Nur Endang Jadi Pejabat Widyaiswara

  • Bagikan

 

Gubernur Ali Mazi melantik Nur Endang Abbas sebagai pejabat fungsional widyaiswara ahli utama. (FOTO:IST)

KENDARI, BKK- Gubernur Ali Mazi melantik Nur Endang Abbas sebagai Pejabat Fungsional Widyaiswara Ahli Utama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra). Nur Endang Abbas meninggalkan jabatan Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sultra karena telah memasuki usia pensiun.

Untuk mengisi kekosongan jabatan yang ditinggalkan Nur Endang Abbas, Gubernur Ali Mazi menujuk Asrun Lio sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekprov Sultra. Saat ini, Asrun Lio menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Sultra.

Pelantikan sekaligus penyerahan surat tugas pelaksana harian sekprov

tersebut berlangsung di Rumah Jabatan (Rujab) Gubernur Sultra, Rabu (6/4).

Ali Mazi menjelaskan, pelantikan Nur Endang Abbas sebagai pejabat fungsional widyaiswara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Serta, sekaligus sebagai tindak lanjut Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11/M tahun 2022 tentang Pemberhentian dari Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional Ahli Utama.

“Jadi sudah digariskan bahwa seseorang dapat ditingkatkan dan dapat diperpanjang kinerjanya karena kemampuannya. Ini menjadi hal-hal yang diperhatikan dari ibu Endang yang baru saja mendapatkan amanah dari pemerintah untuk melaksanakan tugas-tugasnya di Provinsi Sultra,” ujar Ali Mazi.

Dia meyakini, Endang mampu menjalankan jabatan jabatan ini. Kata Ali Mazi, sebagai pejabat widyaiswara, Endang akan memberikan ilmu pengetahuan yang telah didapat selama kurang 60 tahun.

“Ibu Endang diberi kesempatan lima tahun untuk bagaimana berkontribusi memberikan ilmu pengetahuan kepada para OPD (organisasi perangkat daerah). Jadi Ibu Endang bisa bertanya, menjadi guru yang terbaik di Pemprov Sultra,” ujarnya.

Ali Mazi berharap, sekprov defitif Sultra nantinya diisi orang yang cerdas, mampu, serta arif dan bijaksana dalam mengambil keputusan yang mengedepankan kepentingan masyarakat.

“Saya harap secepatnya (ada sekprov difinitif), supaya kitabekerja lebih enak . Dan pansel sekda sudah dibentuk,” katanya.

Di tempat yang sama, Asrun Lio mengukapkan, dirinya diberikan amanah sifatnya hanya sementara, sambil menunggu penunjukan penjabat (Pj) sekprov.

“Karena belum ada Pj sekda maka pak gubernur menunjuk pelaksana harian untuk menjalankan tugas-tugas membantu gubernur melaksanakan tugas-tugas pemerintahan,” jelas Asrun Lio.

Asrun Lio menambahkan, gubernur juga akan mengusulkan nama yang akan menjadi Pj sekprov, sambil menunggu sekprov definitif.

“Begitu prosesnya. Dan, saya menjabat sebagai Plh paling lama tujuh hari. Bisa diperpanjang sebagai Plh bila belum ada Pj,” pungkasnya. (cr3/man)

  • Bagikan

Exit mobile version