Polres Muna Sita 2,3 Ton Miras Tradisional

  • Bagikan
2,3 ton miras tradisional jenis arak dan kameko diamankan di Mapolres Muna. (FOTO: IST)

KENDARI, BKK – Kepolisian Resor (Polres) Muna menyita 2,3 ton minuman keras (miras) tradisional dari hasil Operasi Pekat Anoa yang dilaksanakan pada Selasa (5/4).

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Muna Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Mulkaifin menuturkan, miras tradisional yang diamankan terdiri dari 1.800 liter jenis arak dan 510 liter kameko.

“Miras tradisinonal ini diamankan dari sejumlah tempat produksi rumahan warga di wilayah Kabupaten Muna Barat antara lain Desa Latugho, Lapolea Barangka, dan Sangia Tiworo. Total barang bukti yang kita amankan sekitar 2,3 ton,” terang Mulkaifin kepada awak media, Rabu (6/4).

Mulkaifin mengatakan, pihaknya akan memanggil pemilik miras tradisional tersebut untuk dimintai keterangan.

“Penjualan dan peredaran miras beralkohol ini tanpa izin pihak berwenang, sehingga kita lakukan penyitaan,” ujarnya.

Lanjut Mulkaifin mengatakan, penyitaan miras ini merupakan bagian dari Operasi Pekat Anoa 2022.

Selain Miras, sambung dia, operasi itu juga menyasar penyakit masyarakat lainnya, seperti narkoba, judi, prostitusi, premanisme, kejahatan jalanan, dan petasan.

“Kami berharap kegiatan ini memberi rasa aman, kenyamanan, dan menciptakan situasi yang kondusif bagi masyarakat di wilayah hukum Polres Muna selama Ramadan,” pungkasnya. (cr2/ada)

 

  • Bagikan