Diskominfo Kendari Bentuk Layanan Kendari Siaga 112

  • Bagikan

KENDARI, BKK – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kendari membentuk layanan Kendari Siaga 112.

Dalam pembentukan tersebut, Diskominfo menyasar beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) dan Kepolisian Resor (POlres) Kendari.

Kepala Kominfo Kendari, Fadlil Suparman mengatakan pembentukan Kendari Siaga 112 mengikuti Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2016 tentang Layanan Nomor Panggilan Darurat 112.

Selain itu, mengacu pada, Surat Keputusan (SK) Walikota Kendari tentang Penyelenggaran Layan Nomor Tunggal Panggilan Darurat 112 dan SK Walikota tentang Pembentukan Terpadu Koordinasi Layanan Kendari Siaga 112.

“Kami sudah memiliki SK Wali Kota. Dan saya pastikan Kendari siap melaksanakan program pelayanan siaga itu. Apalagi kan kami sudah ada tentang Call Center 112 dan akan kita tindak lanjuti dengan SK Tim Koordinasi,” jelas Fadlil Suparman.

Sementara, Direktur Pengembangan Pitalebar Kemkominfo Harapan Takaryawan menjelaskan layanan panggilan darurat 112 bertujuan untuk memudahkan masyarakat untuk melaporkan kondisi kedaruratan serta mempercepat penanganan kondisi darurat oleh satuan terkait.

“Keadaan darurat yang ditangani call center 112 meliputi huru hara, tawuran, tindak kriminalitas. Sedangkan kedaruratan medis, seperti kebutuhan ambulans, kecelakaan sampai dengan serangan jantung. Dan kedaruratan bencana, seperti kebakaran dan bencana alam. Termasuk kedaruratan yang ditetapkan pemerintah,” jelas Harapan Takaryawan.

“Keadaan darurat kita bagi dalam empat kategori. Sehingga, masyarakat bisa melaporkan keadaan darurat yang paling penting mempermudah masyarakat dan bebas biaya panggilan,” tutup Takaryawan. (cr1/nan)

  • Bagikan