Pencairan THR ASN Pemprov Masih Menuggu Regulasi Pemerintah Pusat

  • Bagikan
Basiran. (FOTO:FAYSAL/BKK)

KENDARI, BKK- Pencarian tunjangan hari raya (THR) aparatur sipil negara (ASN) lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) masih masih menunggu regulasi pemerintah pusat.

“Sekarang tinggal kita tunggu juklak (petunjuk pelaksanaan) dan juknis (petunjuk teknis) yang akan ditetapkan melalui surat edaran Menteri Keuangan,” ujar Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sultra Basiran, baru-baru ini.

Dijelaskan, regulasi tersebut untuk mengetahui perhitungan dan siapa-siapa yang akan mendapatkan THR.

“Karena tahun-tahun sebelumnya itu pernah semuanya terima THR sampai dengan ASN paling bawah. Tapi setelah itu kan ada lagi kebijakan bahwa ASN di bawah eselon I dan II yang dapat makanya sekarang kita tunggu juklak dan juknisnya,” terang Basiran.

Basiran menuturkan, jika nantinya ditetpkan semua ASN mendapatkan THR, termasuk eselon I dan II maka jumlah secara keseluruhan kurang lebih 16 ribu orang

“Dana kita siapkan kurang lebih Rp60 miliar. Yang dibayarkan hanya gaji pokok, tunjangan fungsional, dan tunjangan jabatan,” pungkasnya. (cr3/man)

  • Bagikan

Exit mobile version