Pemdes Korumba Mewajibkan Penerima BLT Sudah Vaksin Kedua

  • Bagikan
Camat Anggotoa saat menyalurkan bantuan BLT-DD tahun anggaran 2022, kepada sejumlah KPM di daerah se tempat.

UNAAHA, BKK – Pemerintah Desa (Pemdes) Korumba mewajibkan pemerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) sudah vaksin kedua.

Bahkan, saat ini Pemdes Korumba mulai menyalurkan BLT-DD tahun anggaran 2022 ini. BLT-DD yang disalurkan langsungĀ  secara tunai selama 3 bulan berjalan, yakni Januari-Maret.

Dengan rincian penerimaan Rp300 ribu per Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Sehingga, total nilai penyaluran per orang sebesar Rp900 ribu tanpa potongan.

Dilaksanakan di Balai Desa Korumba, Senin (11/4). Hadir menyaksikan Kepala Seksi (Kasi) PMD Camat Anggotoa Raslan, Bhabinkamtibmas Bripka Irham, Babinsa Praka Kalfin Jupiter, Pendamping teknis kecamatan Suhri, dan Pendamping Desa Abdul Rahim Hakim, serta sejumlah aparat desa dan BPD se tempat.

Camat Anggotoa sekaligus Pelaksana tugas (Plt) Desa Korumba Syaifuddin K mengatakan, dalam penyaluran BLT-DD di Korumba pihaknya mewajibkan sejumlah KPM untuk melengkapi administrasi kependudukannya. Seperti, sebut dia, KTP dan kartu keluarga (KK), serta syarat lainnya seperti kartu vaksin.

“Bahwa kartu vaksin menjadi syarat pendukung utama. Karena hal ini menjadi kewajiban bersama dalam mendukung penanganan Covid-19,” katanya.

Karena menurutnya, Desa Korumba serta beberapa desa lainnya di Kecamatan Anggotoa terbilang minim partisipasi melalukan vaksin. Utamanya vaksin kedua.

Sehingga dalam momentum ini, ia memberikan ultimatum kepada warga se tempat, khususnya kepada penerima BLT-DD untuk wajib melampirkan kartu vaksin keduanya pada penyaluran tahap nanti.

“Untuk kesempatan ini kami akan memberikan kebijaksanaan. Tetapi penyaluran BLT susulan yang direalisasi pada Maret ini juga tidak akan ada lagi toleransi. Semua KPM harus sudah melampirkan kartu vaksin kedua. Kalau tidak ada, yah tidak akan kita layani,” tandasnya. (irm/nir)

  • Bagikan