Kadin Sultra Imbau Pengusaha Patuhi Aturan Pembayaran THR

  • Bagikan
Ketua Kadin Sultra Anton Timbang. (FOTO:SUHARDIMAN/BKK)

KENDARI, BKK – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengimbau kepada pengusaha untuk mematuhi aturan pembayaran tunjangan hari raya (THR) idul fitri 2022.

Ketua Umum Kadin Sultra, Anton Timbang menuturkan pengusaha yang bernaung di bawah organisasi yang dipimpinnya harus  siap memenuhi kewajiban tersebut.

“Saya mengimbau pengusaha untuk taat pada regulasi dalam memenuhi THR. Kita merujuk pada pertumbuhan ekonomi yang sudah membaik. Dampak pandemi juga terus dikawal pemerintah, kami mendukung apa yang menjadi kebijakan pemerintah,” terang Anton melalui media perpesanan, Rabu (13/4).

Menurut Anton, pengusaha skala menengah sampai besar seharusnya tidak mengalami kesulitan yang berarti untuk memenuhi kewajiban THR pekerja.

Bagi beberapa sektor usaha, sambung dia, yang masih merasakan dampak pandemi seperti hotel, restoran dan sejenisnya, pastinya harus mempersiapkan kewajiban THR dari jauh-jauh hari.

“Hal tersebut tidak boleh dijadikan pengecualian bagi perusahaan untuk tidak memenuhi kewajiban pemberian THR. Ketidakmampuan tersebut tak berarti lantas tidak dibayarkan, mungkin hanya masalah mekanismenya. Kita di lingkungan pengusaha juga tidak sepakat jika ada pengusaha yang memutuskan secara sepihak,” ujar Anton.

Lanjut Anton menyatakan Kementerian Ketenagakerjaan tahun ini menyampaikan THR wajib dibayarkan secara langsung tanpa dicicil kepada pekerja atau buruh.

Pembayarannya, sambung dia, dibayarkan paling lama tujuh hari sebelum hari raya Idul Fitri 2022.

”Untuk pengusaha UMKM, jika ada yang tidak mampu, tentu hal tersebut harus dibicarakan melalui dialog pekerja dan pengusaha untuk mencari titik temu,” pungkasnya. (cr2/nan)

  • Bagikan