Pemkot Kendari Pastikan Pembangunan Kawasan Industri Sudah Sesuai RTRW

  • Bagikan

KENDARI, BKK – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari memastikan jika pembangunan kawasan industri sudah sesuai dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW).

Hal ini diungkapkan Wali Kota Kendari, H Sulkarnain, Senin (18/4). Kata dia, nantinya diperuntukkan untuk industri dan pergudangan.

“Ini juga sudah sesuai dengan RTRW yang lama, maupun usulan revisi RTRW kita yang ada di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB),” katanya.

Sementara, terkait kapan pembangunan akan dimulai, orang nomor satu di Kota Kendari ini, mengaku masih menunggu izin dari pemerintah pusat.

“Rencana pembangunan masih menunggu, karena kan izinya di pemerintahan pusat. Kita  hanya memastikan saja, bahwa tidak ada aturan yang dilangar. Namun yang jelas, izinya itu ada di kementerian,” bebernya.

“Jadi ini ini sementara berproses disana, menunggu izin itu. Kalau sudah selesai mungkin sudah akan memulai proses pembangunannya,” tambanya.

Ia menjelaskan, dalam pembangunan kawasan industri, pihak perusahaan maupun investor sudah mempersiapkan 400 hektare untuk menjadi tahap awal pembangunan. Begitupun 200 hektare yang disiapkan pihka pemerintah untuk tahap kedua.

“Nanti kita berharap kalau pengerjaanya sisa satu tahap, kita ingin nanti menghadap ke Kementerian untuk memastikan ini masuk kedalam proyek strategis nasional. Supaya, ini tidak menjadi milik Kendari saja, tapi juga menjadi kepentingan nasional,” bebernya.

Menurutnya, dengan adanya kawasan industri, akan ada puluhan ribu tenaga kerja lokal yang akan diserap sesui dengan kesepakatan pemerintah dengan perusahaan sebelum disetujui kawasan industri dibangun.

Menanggapi, pembangunan kawasan industri, Ketua Komisi III DPRD Kendari, La Ode Rajab Jinik meminta agar pemerintah bisa terbuka dengan masyarakat dalam izin pembangunanya. Termasuk memastikan lingkungan masyarakat tidak berdampak.

“Kita dukung, karena itu bisa meningkatkan perkonomian daerah. Tapi sekali lagi harus ada keterbukaan, agar tidak ada permasalahan di masyarakat. Utamanya merugikan pekerjaan masyarakat,” tutup Rajab. (cr1/nan)

  • Bagikan