Ketahuan Rekayasa Perampokan Uang Perusahaan Rp230 Juta, Karyawan PT OSS Jadi Tersangka

  • Bagikan
Tersangka Awaluddin (tengah) diamankan di Mapolresta Kendari. (FOTO:SUHARDIMAN/BKK)

KENDARI, BKK- Salah seorang karyawan PT Obsidian Stainless Steel(OSS) Morosi, Awaluddin (30), membuat laporan palsu ke polisi. Ia mengaku dirampok hingga kehilangan uang perusahaan sebesar Rp230 juta.

Belakangan terungkap, jika uang Rp230 juta tersebut ternyata dihabiskan saat bermain judi online. Menyusul hal itu, Awaluddin ditangkap aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari.

 Kepala Bagian Operasi (Kabagops) Polresta Kendari Komisaris Polisi (Kompol) Jupen Simanjuntak menuturkan, aksi rekaya perampokan dilakukan tersangka pada Kamis (14/4). Tersangka mengaku dirampok di Jalan dr Sutomo Kelurahan Lalodati Kecamatan Puuwatu Kota Kendari.

“Yang bersangkutan (tersangka) memecahkan kaca mobil menggunakan batu serta melukai dirinya sendiri menggunakan kaca, sehingga seakan-akan dirampok. Kemudian, melapor ke kantor polisi,” terang Jupen, Rabu (20/4).

Jupen menuturkan, rekayasa perampokan tersangka terungkap setelah pihaknya melakukan penyelidikan, mempelajari dan mengkaji keterangan tersangka, serta melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Diungkapkan, motif tersangka melakukan rekaya tersebut agar uang perusahaan yang digunakan tidak ditagih.

“Untuk dana yang terpakai sekitar Rp230 juta. Dari keterangannya uang tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari serta untuk judi online,” terang Jupen.

Jupen membeberkan, pihaknya ikut mengamankan barang bukti 1 unit mobil Toyota Avanza putih, 1 lembar baju kaos, bongkahan batu, 1 rekening transaksi yang digunakan untuk judi online.

Lebih lanjut, Jupen mengatakan, tersangka dijerat Pasal 242 Kitab Undang-Undang Hukum Pindana (KUHP) dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Diketahui, tersangka ini sudah 6 tahun kerja di PT OSS. Jabatannya kini sebagai kepala kendaraan. Uang Rp230 juta tersebut untuk perbaikan kendaraan di PT OSS, namun digunakan untuk main judi. (cr2/man)

  • Bagikan

Exit mobile version