Hari Ini, THR dan Gaji 13 ASN Pemprov Dicairkan

  • Bagikan
Basiran. (FOTO:FAYSAL/BKK)

KENDARI, BKK – Pembayaran tunjangan hari raya (THR) dan gaji 13 kepada aparatur sipil negara (ASN) lingkup Pemerinrtah Provinsi (Pemprov) Sultra mulai dicairkan hari ini, Senin (25/4).

Hal ini diungkapkan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sultra, Basiran, Minggu (24/4). Kata dia, pembayaran itu langsung diserahkan kepada ,asing-masing penerima.

“Insya Allah Senin besok (hari ini,red) pembayaran THR dan gaji 13,” katanya.

Basiran menuturkan, pembayaran THR disiapkan sebesar Rp70,135 miliar, sedangkan gaji 13 Rp8.058 miliar.

“Sehingga, total keseluruhan lebih dari Rp78 miliar,” jelas mantan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Sultra ini.

Ia menambahkan, THR akan dibayarkan kepada ASN mulai dari staf hingga pejabat tinggi lingkup Pemprov Sultra.

“Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022,” tandasnya.

Diketahui pencairan THR dan gaji 13 tersebut berdasarkan peraturan gubernur (Pergub) Sultra nomor 9 tahun 2022 tentang teknis pemberian THR dan gaji 13 yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun 2022. (cr3/nan)

  • Bagikan