Terdakwa Kasus Korupsi Dana BOS Kembalikan Uang Kerugian Negara secara Cicil ke Kejari Muna

  • Bagikan
Kajari Muna Agustinus Ba'ka T SH SH didampingi Kasi Pidsus Sahrir SH MH dan Kasi Intel Kejari Muna Fery Febriyanto SH, saat gelar konferensi pers menerima uang pengembalian kerugian negara sebesar Rp76.200.000, dari terdakwa LH Mantan Bendahara SMAN I Kabawo Atas Dugaan Kasus Korupsi Dana BOS tahun 2017 dengan total kerugian negara Rp439 Juta.

RAHA, BKK – Sidang kasus dugaan korupsi dana BOS tahun 2017 di SMAN I Kabawo Kabupaten Muna saat ini masih bergulir di Pengadilan Tipikor Kendari.

Kasus ini menyeret 2 terdakwa. Yaitu, mantan Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN I Kabawo inisial  BH, dan mantan bendaharanya inisial LH.

“Kedua terdakwa ini sudah mengakui perbuatannya yang merugikan negara sebesar Rp439 juta. Salah seorang terdakwa yaitu mantan bendahara inisial LH, punya itikad baik dan sudah mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp100 juta dari total kerugian negara sebesar Rp439 juta,” ujar Kajari Muna Agustinus T SH MH akhir pekan lalu.

Awalnya, kata dia, LH telah mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp23.800.000, dan pada Kamis (21/4/2022), LH kembali mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp76.200.000.

Dikatakan, uang ini sifatnya dititipan di Bank BRI Cabang Raha, nanti kalau sudah ingkra baru dimasukkan ke rekening kas negara.

Dengan dikembalikan uang kerugian negara dari perkara dugaan korupsi dana BOS tahun 2017 sebesar Rp100 juta, maka masih ada sisa sebesar Rp339 juta.

“Hal itu juga akan menjadi pertimbangan bagi JPU dalam melakukan penuntutan terhadap para terdakwa,” tuntasnya. (tri/nir)

  • Bagikan