Ingin Punya Motor, Seorang Warga Abeli Nekat Mencuri

  • Bagikan
Tersangka IS (tengah) diamankan di Mapolresta Kendari. (FOTO:SUHARDIMAN/BKK)

KENDARI, BKK – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari meringkus seorang warga Lorong Dermaga Kelurahana Lapulu Kecamatan Abeli Kota Kendari inisial IS (33), Minggu (8/5) sekira pukul 13.00 WITa.

Ia diduga mencuri motor di Kelurahan Anggalomelai Kecamatan Abeli Kota Kendari pada akhir Januari lalu.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Kendari Ajun Komisaris Polisi (AKP) I Gede Pranata Wiguna menuturkan, tersangka melakukan aksi pencurian seorang diri.

Awalnya, sambung Gede, tersangka berkeliling kemudian melihat motor korban tidak terkunci leher terparkir di halaman rumah.

“Tersangka langsung mendorong motor tersebut menjauh dari rumah korban. Kemudian, motor tersebut dibawa dibengkel untuk dinyalakan,” ujar Gede saat ditemui di Mapolresta Kendari, Senin (9/5).

“Setelah 3 hari dikerjakan motor itu menyala. Pelaku saat itu mengganti sarung sadel motor, plat dan spion agar tidak diketahui oleh korban,” tambahnya.

Gede mengatakan, motif tersangka melakukan pencurian yakni untuk dipakai sendiri karena yang bersangkutan tidak memilik motor.

“Kasus ini masih kita dalami karena dari tersangka kita juga menemukan 2 unit sepeda motor tanpa surat-surat,” ujar Gede.

Lanjut Gede, tersangka dan barang bukti saat ini diamankan di Mapolresta Kendari.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (cr2/ada)

  • Bagikan

Exit mobile version