Usulan Pj Bupati 3 Daerah di Sultra Masih Diproses Kemendagri

  • Bagikan
Ilustrasi

KENDARI, BKK – Usulan Pejabat (Pj) Bupati tiga daerah di Sultra yang Muna Barat (Mubar) Buton Tengah (Buteng) dan Buton Selatan (Busel) tengah diproses Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).

Hal ini diungkapkan Wakil Gubernur (Wagub) Sultra, Lukman Abunawas, Selasa (10/5). Kata dia, pihaknya telah menyerahkan masing-masing tiga usulan untuk mengisi jabatan Pj Bupati yang akan berakhir masa jabatannya pada 22 Mei mendatang.

“Sudah diusulkan di Kemendagri. Sekarang mekanisme itu akan di fit di Lemhanas, dan itu ketentuan dari Mendagri,” katanya.

Orang nomor 2 di Bumi Anoa ini menambahkan, kriteria yang telah ditetapkan Kemendagri melalui Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) adalah syarat menjadi Pj Bupati harus menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama yakni eselon II.

“Hal itu berdasarkan ketentuan pasal 201 ayat (3), ayat (9) dan ayat (1) bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota yang berakhir masa jabatannya sampai dengan tahun 2022, diangkat Pj bupati/wali kota berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama,” jelasnya.

Selanjutnya, kata dia, untuk mengisi kekosongan jabatan bupati/wali kota yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2022, diminta gubernur mengusulkan tiga nama calon sebagai bahan pertimbangan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk menetapkan Pj bupati/wali kota.

“Usulan dimaksud paling lambat di sampaikan 30 hari kerja sebelum berakhirnya masa jabatan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota,” ujarnya.

Diketahui selain Bupati Busel, Mubar dan Buteng yang akan berakhir masa jabatannya pada 22 Mei mendatang menyusul pada Agustus 2022 ada Kabupaten Bombana, Kolaka Utara (Kolut) dan Buton, serta Wali Kota Kendari yang akan berakhir pada Oktober 2022 mendatang. (cr3/nan)

  • Bagikan