Diduga Salahi Bestek, Talud di Butur Dibongkar

  • Bagikan
Tim Kejari Muna yang dipimpin Kasi Pidus Sahrir SH MH dan Kasi Intel Fery Febriyanto SH dan tim ahli dari Dinas PUPR Butur, saat melakukan pembongkaran cincin beton proyek talud di Butur. (Foto: Fitri/BKK)

RAHA,BKK – Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) terus menindaklanjuti  dugaan korupsi pada  proyek talud pengaman pantai di Kabupaten Buton Utara (Butur) 2020 lalu. Proses perhitungan jumlah kerugian negara telah mulai dilakukan.

Dalam proses penanganan kasus tersebut Tim Kejari Muna yang dipimpin Sahrir SH MH selaku Kasi Pidsus dan  Fery Febriyanto SH selaku Kasi Intel, telah turun  lapangan dan membongkar sejumlah cicin beton yang dipasang pada proyek yang memakan anggaran Rp3 miliar  tersebut.

Kajari Muna Agustinus Ba’ka T SH MH, melalui Kasi Intel Kejari Muna Fery Febriyanto SH mengatakan, pembongkaran sejumlah cincin beton talud, pihaknya menggunakan tim ahli dari Dinas PUPR Butur.

“Kita gunakan tim ahli dari Dinas PUPR Kabupaten Butur untuk membongkar cincin beton talud. Kita lakukan pembongkaran untuk mengecek kuantitas dan kualitas bangunan sekaligus untuk menghitung dugaan kerugian negaranya. Tapi apakah nanti perhitungan ahli sama dengan BKPK, ya kita  tunggu saja,” kata Fery,  Selasa (17/5).

Saat ditanya apakah Kejari Muna sudah mengendus ada indikasi melawan hukum yang menimbulkan kerugian negara dalam kasus ini, Fery mengatakan ada indikasi pekerjaan tidak sesuai dengan bestek.

“Indikasinya pekerjaan ini tidak sesuai bestek. Seperti cincin beton yang dipasang tidak dirabat. Hanya di atas saja yang dirabat. Harusnya dirabat sampai didasar cincin beton,” katanya

Sedangkan terkait masalah ada material yang belum dibayar kontraktor serta gaji para buruh belum dibayar hingga kini, kata Fery , hal itu lebih mengarah kepada pidana umum.

“Kalau persoalan kontraktor dengan buruh, itu lebih mengarah kepidana umum. Tapi kita menunggu hitung hitungan dari tim ahli. Apakah temuan temuan seperti gaji tukang belum dibayar, material belum dibayar, sejumlah cincin beton tidak pasang karena memang sudah diputus kontrak, masuk pada kerugian negara,” paparnya.

Saat ditanya berapa lama waktu yang dibutuhkan  tim ahli untuk memeriksa cincin beton tersebut, Fery mengungkapkan paling lama 10 hari ke depan.

“Mereka minta waktu 9 sampai 10 hari ke depan untuk merampungkan hitung-hitungan dugaan kerugian negara termasuk pembongkaran cincin beton talud,” pungkasnya. (tri/ada)

  • Bagikan