Usai Parangi Mantan Istri, Pria di Kendari Langsung Menyerahkan Diri ke Polisi

  • Bagikan
Tersangka dan Barang Bukti.

KENDARI, BKK – Peristiwa seorang pria memarangi mantan istri terjadi di salah satu rumah kost diJalan Transito Kelurahan Wuawua Kecamatan Wuawua Kota Kendari, Sabtu (4/6).

Pelaku inisial SA (40) tega menganiaya mantan istrinya WA (34) karena dipicu ribut persoalan harta gono gini.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari Ajun Komisaris Polisi (AKP) Fitrayadi menguraikan, kronologi kejadian berawal ketika tersangka pergi ke kamar kost korban sekira pukul 07.30 WITa.

Disebutkan, saat itu pelaku datang dengan membawa sebilah parang.

Kemudian, setelah tiba di tempat korban, parang yang dibawa disimpan di depan pintu.

Tersangka masuk ke dalam kost dengan tujuan untuk membicarakan harta gono gini, sebuah rumah yang ditinggalinya.

Diketahui tersangka dan korban ini telah bercerai sejak 2021 lalu.

“Awalnya tersangka menyampaikan kepada korban bahwa rumah agar tidak dijual kepada orang lain. Tersangka meminta sekiranya rumah dijual kepada dirinya, namun korban tidak setuju dengan harga yang ditawarkan karena terlalu murah,” beber Fitrayadi melalui media perpesanan, Minggu (5/6).

“Sehingga terjadi pertengkaran yang membuat tersangka emosi lalu mengambil sebilah parang yang telah dibawanya lalu memarangi tubuh dan kepala korban,” tambahnya.

Fitrayadi mengatakan, setelah memerangi korban, pelaku menyerahkan diri ke Mapolresta Kendari.

Pihaknya, sambung dia, menerima informasi tersebut langsung ke tempat kejadian perkara (TKP).

“Tim langsung menolong korban dan membawanya ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara untuk mendapat perawatan,” ujar Fitrayadi.

Lanjut Fitrayadi, akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 351 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ancaman hukuman 7 tahun penjara. (cr2/ada)

  • Bagikan