Wagub Sebut Kriteria Pj Bupati Buton, Bombana dan Kolut yang Diusul ke Mendagri

  • Bagikan
Lukman Abunawas. (FOTO:FAYSAL/BKK)

KENDARI, BKK- Masa jabatan Bupati Buton, Bombana, dan Kolaka Utara (Kolut) akan berakhir pada Agustus 2022. Dalam waktu yang tak lama lagi, Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi akan mengirimkan usalan nama-nama yang dianggap layak menjadi penjabat (Pj).

Wakil Gubernur (Wagub) Sultra Lukman Abunawas menyebut, ada beberapa kriteria figur yang akan diusulkan untuk menjadi Pj. Di antaranya, mampu melanjutkan program pembangunan yang telah dirintis bupati sebelumnya.

Selain itu, sambung dia, orang yang diusulkan yaitu dianggap mampu menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

“Kemudian, masyarakat juga harus menerima siapapun yang diusulkan gubernur, tentunya yang mampu membawa nama baik daerah setempat,” Lukman, Sabtu (4/6).

Menurut dia, aspirasi masyarakat harus disinkronkan antara program nasional dan program daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota.

Diketahui, Masa jabatan Bupati Bombana dan Kolut akan berekahir pada 22 Agustus. Sementara Bupati Buton pada berakhir pada 24 Agustus.

Meski akhir masa jabatan (AMJ) ada selisih 2 hari. Namun, pemprov memastikan pengusulan Pj untuk ketiga daerah tersebut akan dilakukan secara bermaan.

“Pj bupati untuk 3 daerah tersebut akan diusulkan secara bersamaan ke Kemendagri,”  ujar Kepala Biro (Karo) Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sultra Miliadi, Jumat (3/6).

Lebih lanjut, Muliadi mengungkapkan, sesuai aturan, pengajuan Pj dilakukan 30 hari sebelum AMJ. (cr3/man)

  • Bagikan