DPRD dan Pemkab Konsel Tetapkan Perda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

  • Bagikan
Penyerahan dokumen Perda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Konsel.

ANDOOLO, BKK – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Selatan (Konsel) menetapkan Peraturan Daerah (Perda), tentang Perubahan ketiga atas Peraturan Daerah (Perda) Konawe Selatan (Konsel) Nomor 08 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Konsel melalui Rapat Paripurna DPRD Konsel, Rabu (15/6), di Aula Rapat Paripurna DPRD Konsel.

Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Konsel Irham Kalenggo, didampingi Wakil Ketua I Armal, dan dihadiri para anggota DPRD lainnya, serta Sekretaris Dewan (Sekwan) Konsel.

Turut hadir Bupati Konsel Surunuddin Dangga, Penjabat (Pj) Sekab Konsel Siti Chadidjah beserta kepala organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemkab Konsel.

Di kesempatan itu, Anggota DPRD Konsel Sabri Taridala mewakili delapan (8) Fraksi menyampaikan, selain catatan perbaikan dari hasil fasilitasi Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Konsel yang telah diuraikan, seluruh anggota DPRD juga melakukan pencermatan dan penilaian terhadap substansi Raperda serta prosedur penyusunan Perda itu sendiri.

Dikatakan, ada hal normatif yang terabaikan dari proses penyusunan Raperda ini, yaitu tidak adanya naskah Akademik Raperda.

“Naskah Akademik Raperda ini sangat penting dan diperlukan, agar setiap Raperda yang dibuat atau dihasilkan memiliki dasar-dasar teori empiris. Dari hal ini maka fraksi-fraksi DPRD Konsel merekomendasikan bahwa untuk setiap penyusunan Raperda harus dilengkapi dengan naskah akademik, agar tidak melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.

Sementara, Bupati Konsel Surunuddin Dangga dalam sambutannya mengatakan, proses pembahasan Perda yang ditetapkan hari ini (Selasa, red) telah mengalami suatu proses dialogis serta diskusi yang cukup dinamis.

Kesemuanya, lanjutnya, dilakukan dalam kerangka untuk menghasilkan Perda yang benar-benar sesuai perkembangan dan rambu-rambu berbagai peraturan yang relevan.

Lanjut Surunuddin, Perda tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Konsel juga diyakini akan lebih mengoptimalkan dan menggairahkan pelayanan pemerintahan dan pembangunan kepada masyarakat, seiring dengan perkembangan beban kerja OPD. (ril/nir)

  • Bagikan