Aturan ASN Bolos 10 Hari Langsung Dipecat, Sulkarnain: sebagai Peningkatan Kinerja

  • Bagikan
Sulkarnain.

KENDARI, BKK- Wali Kota Kendari Sulkarnain menganggap, kebijakan pemecatan aparatur sipil negara (ASN) setelah bolos 10 hari berturut-turut, sebagai bentuk peningkatan kinerja.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN-RB) Nomor 16 Tahun 2022.

“Aturan itu dalam rangka peningkatan kinerja. Artinya, menjadi ASN adalah sebuah pilihan,” ujar Sulkarnain, Selasa (28/6).

Sulkarnain mengaku, pihaknya akan menindaklanjuti aturan tersebut. Sebab, menurut dia, aturan itu sebuah langkah yang baik untuk memaksimalkan kinerja ASN.

“Sudah memilih ASN maka harus melaksanakan tugas dengan baik. Bukan malah aktif di tempat lain,” katanya.

Sulkarnain menambahkan, dirinya sepakat bila ASN bolos tanpa keterangan maka harus diberikan sanksi tegas.

Sebagai informasi, Menteri PAN-RB mengeluarkan aturan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada ASN yang bolos kerja selama 10 hari berturut-turut.

Selain itu, ASN juga bisa kena PTDH jika tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja, dalam kurun 1 tahun. (cr1/man)

  • Bagikan

Exit mobile version