Cinta Segitiga Jadi Motif Pembunuhan Oknum Pegawai Pengadilan Agama Kolaka

  • Bagikan
Tersangka ZA diamankan di Mapolres Kolaka.

KOLAKA, BKK- Kepolisian Resor (Polres) Kolaka menangkap pria berinisial ZA, tersangka pembunuhan terhadap oknum pegawai Pengadilan Agama Kolaka, Firdaus.

Tersangka dibekuk dalam pelarinnya ke rumah salah satu keluarganya, di Watampone Kabupaten Bone Sulawesi Selatan (Sulsel), Minggu (26/6).

Belakangan terungkap, pembunuhan tersebut dilatarbelakangi cinta segitiga di antara korban, tersangka, dan seorang wanita berinisial Ii yang baru saja cerai dengan suaminya.

“Dari pengakuan tersangka, ia tega menghabisi nyawa korban lantaran tersulut api cemburu melihat pacarnya (Ii) bersama korban,” beber Kapolres Kolaka Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Resza Ramadianshah, Kamis (30/6).

Menyusul hal itu, tersangka mendatangi Ii dan memukulnya. Firdaus yang tak terima, kemudian cekcok hingga terlibat duel dengan tersangka.

“Berkelahilah merek di pinggir laut, tersangka mengeluarkan badik dan menusuk ke perut korban,” kata Resza.

Resza mengungkapkan, Ii mengaku bila dirinya menjalin hubungan asmara dengan korban dan tersangka. Ii merupakan wanita yang baru saja selesai mengurus perceraian dengan suaminya di Pengadilan Agama Kolaka.

“Sesuai keterangan dari saksi saudari Ii dan tersangka, motifnya asmara,” tambah perwira polisi dengan dua melati di pundak ini.

Resza menegaskan, kasus ini tidak masuk dalam ranah pembunuhan berencana.

“Jadi, bukan perencanaan. Pembunuhan biasa,” tandasnya.

Resza menyampaikan, kasus ini masih dalam pengembangan.

“Untuk sementara tersangka baru saudara ZA. Nanti, jika ada perkembangan nanti kita sampaikan kembali,” ucapnya.

Lebih lanjut, Resza mengatakan, tersangka dijerat Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman 15 tahun penjara.

Diberitakan, sebelumnya pihak keluarga melapotkan Firdaus menghilang sejak Minggu (19/6)pukul 19.00 Wita. Ia izin keluar untuk untuk takziah.

Pada Tabu (22/6) sekira pukul 07.00 Wita, Firdaus ditemukan dalam kondisi meninggal dunia dengan sejlah luka, di Desa Liku Kecamatan Samaturu Kabupaten Kolaka.

Polisi yang menduga kuat meninggalnya korban karena penganiayaan, langsung melakukan penyelidikan. (cr5/man)

  • Bagikan