Disperindag Tegaskan Pembelian Migor Lewat PeduliLindungi Belum Berlaku di Sultra

  • Bagikan
Ilustrasi.

KENDARI, BKK- Pemerintah provinsi menegaskan, kebijakan pembelian minyak goreng (migor) curah lewat aplikasi PeduliLindungi belum berlaku di Sulawesi Tenggara (Sultra).

“Untuk pembelian minyak goreng curah di Sultra sampai saat ini belum menggunakan aplikasi PeduliLindungi,” ujar Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Dalam Negeri Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sultra, Laode Muh Fitrah Arsyad, Senin (4/7).

Dikatakan, hingga kini, pihaknya belum menerima aturan atau regulasi mengenai pembelian minyak goreng curah melalui aplikasi PeduliLindungi.

“Jadi kita Sultra belum, karena itu masih sekedar isu,” tandas Fitrah.

“Jadi, kita masih menunggu. Dan sampai saat ini, kami belum terima regulasi mengenai itu,” tambahnya.

Fitrah menghimbau, masyarakat agar tidak panik dan membeli migor hanya sesuai dengan kebutuhan.

“Jangan kayak sebelumnya, sampai hilang di pasaran (migor). Karena sekarang untuk harga minyak goreng sebenarnya sudah normal, karena sudah ambang batas harga,” tuturnya.

Saat ini, sebut Fitrah, harga migor premium Rp25 ribu per liter. Sementara, migor curah Rp14 ribu per liter.

Sebagai informasi, kini pemerintah pusat terus mendorong agar pembelian migor curah menggunakan aplikasi PeduliLindungi. (cr3/man)

  • Bagikan