KPPN Kendari Dorong Pemda Percepat Penyaluran DAK Fisik

  • Bagikan
Teguh Ratno Sukarno. (FOTO: WATY/BKK).

KENDARI, BKK – Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kendari Teguh Ratno Sukarno mengungkapkan bahwa KPPN Kendari mendorong pemerintah daerah agar segera mempercepat proses penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik sehingga bisa dirasakan oleh masyarakat.

“Dari total 7 satuan kerja (satker) di wilayah kerja KPPN Kendari, baru 4 satker yang sudah menyalurkan DAK fisik dan 3 daerah belum menyalurkan dana tersebut,” ungkapnya, Rabu (6/7)

Dijelaskan, untuk empat satker yang sudah menyalurkan dana DAK Fisik tahap I yaitu provinsi Sultra, Kota Kendari, Kabupaten Konawe, dan Kabupaten Bombana. Sedangkan tiga satker yang belum menyalurkan dana DAK Fisik yaitu Kabupaten Konawe Selatan, Konawe Utara dan Konawe Kepulauan.

“Jadi, untuk provinsi Sultra total penyaluran dana DAK Fisik tahap 1 sebesar Rp65,96 miliar, Kota Kendari, sebesar Rp15,62 miliar, Kabupaten Konawe sebesar Rp4,8 miliar dan Bombana sebesar Rp12,85 miliar,” ucapnya.

Pihaknya mendorong agar ketiga satker yang belum menyalurkan dana DAK fisik tahap pertama agar mempercepat proses penyaluran dana tersebut.

“Kami juga sudah menyurati Pemda agar melakukan proses pengajuan dana DAK fisik sebelum batas waktu yang ditentukan pada 21 Juli 2022 mendatang,” ujarnya.

Teguhmenuturkan, batas terakhir penyampaian dokumen DAK Fisik pada 21 Juli 2022 mendatang maka masih ada waktu untuk mengejar hingga dua pekan kedepan.

“Jika satker tersebut melewati batas pengajuan dokumen DAK fisik maka anggaran bakal hangus atau tidak bisa dicairkan lagi,” imbuhnya.

Teguh Ratno menambahkan, saat ini ketiga satker tersebut masih menunggu kontrak dan melakukan pendekatan dari pihak ketiga. Ketika sudah ada penandatanganan kontrak kerja baru bisa diajukan ke KPPN Kendari.

“Untuk anggaran DAK fisik dibawah Rp1 miliar maka langsung dicairkan ke satker tersebut. Jika dana DAK fisik lebih Rp1 miliar maka harus berkoordinasi dengan kementerian terkait yang berkolerasi dengan peruntukannya,” tutupnya. (cr4)

  • Bagikan