Pemkot Kendari Kembali Berlakukan Syarat Booster bagi Pelaku Pejalanan

  • Bagikan
drg Rahminingrum.

KENDARI, BKK- Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari kembali memberlakukan syarat vaksinasi tahap 3 atau booster bagi pelaku perjalanan dan tempat keramaian.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kendari drg Rahminingrum mengatakan, hal itu dilakukan untuk menyesuaikan hasil rapat terbatas kabinet yang dipimpin Presiden Joko Widodo. Selanjutnya, akan diatur melalui peraturan Satgas Penanganan Covid-19 dan peraturan turunan lainnya.

“Vaksin booster yang sebelumnya tidak lagi menjadi syarat perjalanan, kini diberlakukan lagi. Untuk di Kota Kendari, berlaku untuk pelaku perjalanan dan keramaian,” kata Rahminingrum, Rabu (6/7).

Dia mengimbau, masyarakat segera melakukan vaksinasi booster bagi yang sudah menjalani vaksin dosis 1 dan 2. Termasuk yang belum vaksin agar segera melakukan vaksin.

“Di Kota Kendari tidak pernah berhenti melayani orang vaksin. Di Dinkes itu setiap hari ada layanan vaksinasi, baik vaksin 1, 2, maupun booster. Stok vaksin juga masih aman,” jelas Rahminingrum.

Ia pun meminta, agar masyarakat tidak lengah dengan situasi Covid-19 yang membaik ini. Paslanya, agar betul-betul bisa terhindar dari pandemi, hanya dengan mematuhi protokol kesehatan dan menjalani vaksinasi.

“Untuk menghadapi pandemi, dibutuhkan kerja sama kita semua. Yaitu kita bersama-sama mengunakan masker dan disiplin prokes,” imbuhnya. (cr1/man)

  • Bagikan