Polresta Kendari Bekuk 5 Pelaku Penganiayaan di Karaoke Naff

  • Bagikan
Lima Tersangka (Tengah) Diamankan di Mapolresta Kendari. (FOTO:SUHARDIMAN/BKK)

KENDARI, BKK– Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari meringkus 5 pemuda terduga pelaku penganiayaan di Karaoke Naff bilangan Jalan MT Haryono Kelurahan Anawai Kecamatan Wuawua Kota Kendari.

Peristiwa pengeroyokan terjadi pada Jumat (5/7) sekitar pukul 00.30 Wita.

Masing-masing tersangka yakni Ferdin (20), Rahmat Ramadan Tondu (22), Muh Akbar Saputra (24), EAP (17) dan Arlis (19) dibekuk ditempat berbeda di Kota Kendari, Rabu (6/7).

Korban bernama Irzan Arya (35) dikeroyok oleh para pelaku hingga mengalami luka tikaman.

Wakil Kepala Kepolisian Resor Kota (Wakapolresta) Kendari Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Saiful Mustafa menguraikan kronologi kejadian berawal ketika korban bersama temannya AJ sedang karaoke.

Kemudian, sambung Saiful, rekan korban menelepon kekasihnya untuk meminta uang.

Setelah selesai karaoke, korban dan rekannya melihat kekasih temannya ini berada di lantai II sedang cekcok dengan salah satu pelaku.

Disebutkan, para pelaku yang berada di tempat itu langsung mengeroyok korban.

“Modusnya karena cemburu dan para pelaku terpengaruh minuman keras (miras),” ungkap Saiful saat ditemui di Mapolresta Kendari, Rabu (6/7).

Saiful mengatakan akibat kejadian tersebut korban mengalami luka tikaman dan langsung dibawa ke Rumah Sakit (RS) Kota Kendari.

Dari hasil interogasi, kata Saiful, para pelaku mengakui perbuatannya menganiaya korban.

“Salah satu pelaku inisial RI menikam korban dengan badik, masih dalam pengejaran,” ujar Saiful.

Lanjut Saiful mengatakan para tersangka yang telah diamankan dijerat Pasal 170 Kitab Undang-Undang Pidana (KUHP) dengan ancaman 5 tahun penjara. (cr2)

  • Bagikan