BPKP Sultra Dan Inspektorat Muna Akan Lakukan Probity Audit Terhadap 10 Proyek PEN Bersakla Besar Dan Strategis Di Muna

  • Bagikan
Kepala Inspektorat Kabupaten Muna Drs La Koanto MSi.

RAHA,BKK- Saat ini Pemkab Muna sedang melakukan berbagai kegiatan proyek pembangunan yang dibiayai oleh dana PEN dengan total pinjaman Rp 233 miliar. Terkait hal ini berdasarkan penegasan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Korsumda Wilayah Sultra telah memerintahkan agar Inspektorat Kabupaten Muna untuk melakukan deteksi dini/  mitigasi resiko pengawasan terhadap proyek PEN dan proyek reguler di Sultra khususnya di Kabupaten Muna.

Kepala Inspektorat Kabupaten Muna Drs La Koanto MSi pada koran ini Rabu (12/7) mengatakan KPK  Korsumda  Wilayah Sultra telah memerintahkan agar Inspektorat melakukan Probity Audit terhadap proyek PEN di Muna. Hasil probity audit ini kata Drs La Koanto MSI, harus ditindak lanjuti pemerintah daerah. Hasil probity audit juga harus diunggah ke link Hhtpps/: Bid/Ly.pinjaman PEN Sultra.

” Terhadap penegasan KPK Korsumda wilayah Sultra ini,  Inspektorat Muna telah melakukan langkah langkah yaitu mengadakan rapat pada seluruh OPD peminjam dana PEN di Muna, terkait  probity audit ini. Kemudian Inspektorat Muna juga telah melakukan kordinasi dengan BPKP Sultra terkait probity audit,” kata Kepala Inspektorat Kabupaten Muna ini.

Dikatakannya hasil kordinasi dengan BPKP Sultra, telah merumuskan kesimpulan. ” Kami telah merumuskan kesimpulan untuk melakukan sampel pada proyek proyek yang berskala besar, dan strategis salah satunya proyek pembangunan stadion Sepak Bola di kawasan Motewe. Kita tidak sampel seluruhnya karena keterbatasan tenaga yang kita miliki. Ada 10 proyek besar dan strategis yang akan kita sampel bersama BPKP  Sultra, tapi proyek proyek apa masih dalam pembahasan dan kajian kami ya,” jelas La Koanto.

OPD yang  dilakukan probity audit kata La Koanto sesuai penegasan BPKP Sultra  harus lakukan ekpose di Kantor BPKP Sultra. Kegiatan ekpose ini  akan diasistensi oleh BKPP Sultra dan Inspektorat Kabupaten  Muna. “Hasil probity audit itu wajib dipedomani sesuai perintah KPK Korsumda wilayah  Sultra. BPKP Sultra akan menurunkan tim untuk mendampingi Inspektorat  Muna dalam melakukan pribity audit. Hingga jangan ada keraguan bagi OPD peminjam dana PEN untuk melaksanakan program ini karena dikawal probity audit BPKP Sultra dan Inspektorat Muna,” tegas Kepala Inspektorat Muna ini.

Ditegaskannya pula dalam melaksanakan kegiatan harus dilengkapi dokumen izin lingkungan. Hal ini sesuai dengan perjanjian dengan PT SMI dan Bupati Muna nomor PERJ/144/SMI/0921 dan nomor 900/1655 pasal 9 ayat 6, yang menyatakan pinjaman tahap 3 dapat dilaksanakan apabila pihak ke II sudah memenuhi syarat pencairan umum, akumulasi pencaiaran tahap 1 dan tahap 2 telah terserap/direalisasikan minimum 90 pessen dari jumlah yang dicairkan, termasuk kelengkapan dokumen izin lingkungan / dokumen lingkungan lainnya yang dipersyaratkan.

” Bupati Muna Ir LM Rusman Emba ST MM, sudah saya laporkan hal ini. Beliau sudah memerintahkan kepada kami untuk mengawal kegiatan ini agar berjalan sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku. Produk yang akan dihasilkan nantinya adalah dalam bentuk LHP probity audit,” pungkas Drs La Koanto MSi.(tri)

  • Bagikan