BNN Kendari Bekuk Oknum Sopir Angkot yang Nyambi Edar Ganja

  • Bagikan
BNN Kota Kendari menggelar konferensi pers pengungkapan kasus peredaran ganja. (FOTO:NIRWAN/BKK)

KENDARI, BKK- Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Kendari menangkap oknum sopir angkutan kota (angkot) berinisial OS (25) karena ketahuan jualan narkoba jenis ganja.

Ia diringkus di seputaran Jalan Bunggasi Kelurahan Anduonohu Kecamatan Poasia Kota Kendari, Kamis (7/7) sekira pukul 12.20 Wita. 

Kepala BNN Kota Kendari Murniaty mengurai, penangkapan tersangka bermula dari informasi BNNP Sumatera Utara dan Bea Cukai Kendari. Informasi itu diterima pada pagi hari sekira pukul 08.00 Wita.

“Disampaikan bahwa ada pengiriman paket ganja dari Kota Medan tujuan Kota Kendari,” ujarnya, Selasa (19/7).

Selanjutnya, sambung Murniaty, pihaknya menindaklanjuti informasi tersebut. Alhasil, BNN Kota Kendari bersama BNNP Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Bea Cukai dapat mengamankan tersangka penyalahguna dan pelaku peredaran gelap narkotika golongan I jenis ganja.

“Pada saat dilakukan penangkapan, tersangka tidak melakukan perlawanan,” katanya.

Kemudian, dilakukan penggeledahan badan. Ditemukan barang bukti narkotika berupa yang dibungkus plastik bening berlakban coklat berisikan ganja dengan seberat 65,48 gram.

Tak sampai di situ, tim kembali melakukan pengembangan dan melakukan penggeledahan di tempat tinggal tersangka, bertempat di Kos Semeru Indah Jalan Orinunggu Kelurahan Mokoau Kecamatan Kambu Kota Kendari. Hasilnya, ditemukan barang butki 1 linting kertas berisikan ganja dengan berat kotor 0,273 gram, 3 saset kecil plastik bening kosong, 1 buah kertas tembakau.

“Saat dilakukan tes urine terhadap terhadap tersangka, hasilnya positif mengonsumsi narkotika jenis ganja (cannabis sativa) mengandung delta 9 tetrahydrocannabinol (Thc),” jelas Murniaty.

Lalu, tersangka berikut barng bukti dibawa ke Kantor BNN Kota Kendari.

Murniaty mengatakan, tersangka dijerat Pasal 111 ayat (1) junto Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana 12 tahun dan denda Rp8 miliar. (nir/man)

  • Bagikan