Wanita di Kendari Curi Perhiasan Kakak, Digadai untuk Bayar Utang Pacar

  • Bagikan
Ilustrasi

KENDARI, BKK- Seorang wanita berinisial UZ (29) nekat mencuri perhiasan milik kakaknya untuk membayar utang lelaki pujaan hatinya berinisial EN (31).

Pasangan kekasih tersebut kini mendekam di sel tahanan Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Kendari Ajun Komisaris Polisi (AKP) Fitrayadi menuturkan, kedua tersangka dibekuk pada tempat dan waktu berbeda.

Lelaki EN dibekuk di salah satu warung kopi bilangan Pasar Panjang Kota Kendari, Senin (18/7) sekira pukul 19.00 Wita. Sementara, wanita UZ diringkus di bilangan Jalan Ir Soekarno Kelurahan Dapudapura Kecamatan Kendari Barat Kota Kendari, Selasa (19/7).

Fitrayadi mengungkapkan, UZ pertama kali menjalankan aksi pencurian pada 5 Mei 2022. Dia berhasil membawa kabur 1 kalung emas dari dalam kamar kakaknya.

“Emas tersebut kemudian diserahkan kepada pcarnya, tersangka EN,” jelasnya, Selasa (19/7).

UZ kembali menjalankan aksinya untuk kedua kalinya. Kali ini, UZ mengambil emas dalam tas milik kakanya, berupa kalung, gelang, emas batangan, liontin, , cincin, dan anting.

“Total emas yang diambil sekitar 120 gram. Seluruh emas tersebut diserahkan kepada tersangka EN. Kemudian, digadaikan di 4 tempat pegadaian yang ada di Kota Kendari dengan total Rp50 juta,” ungkap Fitrayadi.

Oleh EN, uang tersebut digunakan untuk membayar utang.

Fitrayadi menuturkan, kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari kakak UZ.

Lebih lanjut, Fitrayadi mengtakan, kedua tersangka dijerat Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) subsider Pasal 367 KUHP junto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. (cr2/man)

  • Bagikan